Selasa, 23 Mei 2017

Pajak Internasional (Tugas Individu 2)

PERSOALAN terkait pajak internasional seperti persaingan pajak (tax competition), negara tax haven, serta ketimpangan distribusi pendapatan kerap kali merugikan baik negara maju, dan terutama negara berkembang. Lantas, bagaimanakah para pengambil kebijakan menyikapi hal ini?

Buku bertajuk Global Tax Fairness ini memaparkan usulan dari berbagai kontributor ahli untuk memperbaiki sistem pajak internasional. Buku terbitan Oxford University Press pada tahun 2016 ini sangat menarik karena solusi yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada solusi yang sering dibahas oleh organisasi internasional seperti OECD, namun juga usulan yang mungkin sedikit asing atau tidak pernah digagas sebelumnya.

Dalam salah satu bab, Vito Tanzi menjelaskan perlunya dibentuk Otoritas Pajak Global (Global Tax Authority). Menurutnya, dalam era globalisasi di mana telah banyak muncul organisasi internasional yang menangani berbagai isu, belum ada sebuah organisasi yang mengatur hubungan perpajakan antarnegara, menangani masalah persaingan pajak, serta membatasi kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak secara global (global tax evasion).

Nantinya, terdapat sembilan fungsi otoritas ini, mulai dari mengidentifikasi permasalahan di bidang pajak internasional, mengumpulkan informasi dan statistik perpajakan dari berbagai negara serta memublikasikannya dalam sebuah laporan, sampai yang paling penting yakni membuat sistem pengawasan kebijakan pajak di berbagai negara.

Vito Tanzi berpendapat bahwa tanpa adanya institusi seperti Otoritas Pajak Global, permasalahan terkait kompetisi pajak yang tidak adil dan penghindaran pajak akan selalu ada.

Buku yang disunting oleh Thomas Pogge dan Krishen Mehta ini menekankan persaingan pajak (tax competition) adalah sebuah isu serius, karena merupakan suatu obsesi yang berbahaya. Berbagai negara bersaing untuk menurunkan tarif pajak mereka, memperkecil basis pajak, serta melemahkan pelaksanaan peraturan pajak (race to the bottom). Persaingan pajak kemudian dianggap membuat arus investasi terfokus pada wilayah yang menyediakan berbagai insentif daripada wilayah dengan produktifitas ekonomi yang tinggi.

Pentingnya isu persaingan pajak juga diulas oleh Michael C. Durst dalam artikelnya. Menurutnya, menurunnya tarif pajak badan memiliki pengaruh yang besar bagi negara berkembang. Jika negara maju dapat mengalihkan beban pajak tersebut kepada sektor lain seperti pajak individu atau pajak konsumsi, penerimaan pajak negara berkembang cenderung bertumpu pada pajak badan.

Hal ini disebabkan karena perekonomian negara berkembang masih didominasi oleh sektor informal dengan pembukuan sederhana yang sulit untuk memfasilitasi kebutuhan otoritas pajak atas laporan pajak.

Selain pembahasan di atas, terdapat usulan-usulan lain seperti Financial Transaction Tax (FTT) dan pajak untuk kekayaan anonim (Anonymous Wealth Tax) sebagai solusi untuk mengurangi permasalahan distribusi pendapatan.

Usulan pemajakan atas ‘kekayaan tak bertuan’ terbilang unik karena pemilik harta dapat mengambil kembali sebagian porsi pajak tersebut saat ia telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam negeri dan aset yang dimiliki di negara lain berasal dari sumber yang sah. Pendapatan dari pajak tersebut kemudian akan dialokasikan untuk membiayai penanganan isu global seperti perubahan iklim sebagai kompensasi atas penghindaran pajak yang telah dilakukan.

Sebagai penutup, terdapat pemaparan mengenai 10 cara bagi negara berkembang agar dapat menarik investasi asing sekaligus mempertahankan kedaulatan pajaknya.

Selain rekomendasi untuk menghindari persaingan pajak dan insentif pajak, penulis memberikan usulan lain kepada negara berkembang, mulai dari usulan untuk lebih berhati-hati dalam menyepakati perjanjian bilateral pajak atau tax treaty, mengenakan withholding tax bagi non-residen, mengatur sebuah kesepakatan yang adil dengan investor di industri ekstraktif, penggunaan profit split method dalam transfer pricing, sampai saran untuk memajaki sektor informal.

Secara keseluruhan, para kontributor mengajak pembaca untuk semakin peduli dengan permasalahan pajak internasional dan dampaknya terutama terhadap negara berkembang. Buku ini sesuai untuk dibaca para pengambil kebijakan dan tersedia di DDTC Library. (Amu)

- See more at: http://news.ddtc.co.id/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/#sthash.9BdsP0XI.dpuf
http://news.ddtc.co.id/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/

PAJAK INTERNASIONAL ( Tugas Individu 1 )

PENGERTIAN PAJAK INTERNASIONAL
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.

Cara keterbatasan umumnya mengambil bentuk residensi, teritorial, atau sistem eksklusif.Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik daridua atau lebih. Banyak pemerintah individu pajak dan atau badan usaha terhadap pendapatan.Sistem seperti perpajakan sangat bervariasi, dan tidak ada aturan umum yang luas. Variasi ini menciptakan potensi pajak ganda (dimana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh negara yang berbeda) dan tidak ada pajak (dimana pendapatan tidak dikenakan pajak oleh negara manapun).

SUBJEK DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
- Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
- Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
- Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
- Objek pajak dengan sumber di luar negeri

HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pengertian Hukum Pajak Internasional. Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu: Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang Anglo Sakson, di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara : National External Tax Law (Auszensteuerrecht) Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri.

Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht) Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.

International tax Law Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih. Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak.Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu: Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.

Tujuan umum pajak internasional
Adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1. Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
2. Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3. Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.

Sistem perpajakan
Sistem pajak penghasilan dapat mengenakan pajak atas penghasilan lokal saja pendapatan diseluruh dunia. Umumnya, dimana pendapatan di seluruh dunia dikenakan pajak, penguranganpajak atau kredit luar negeri yang disediakan untuk pajak yang dibayarkan kepada yurisdiksi lain.Batasan ini hampir secara universal dikenakan pada kredit tersebut. Perusahaan multinasionalbiasanya mempekerjakan ahli perpajakan internasional, khusus di antara kedua pengacara danakuntan, untuk mengurangi kewajiban pajak mereka di seluruh dunia. Dengan sistem perpajakan, mungkin untuk menggeser atau kembali mengkarakterisasipendapatan dengan cara yang mengurangi pajak. Yurisdiksi sering memaksakan aturan yangberkaitan dengan pergeseran pendapatan di antara partai-partai umumnya dikendalikan, seringdisebut sebagai aturan mentransfer harga. Sistem residensi berbasis tunduk pada upaya wajibpajak untuk menunda pengakuan pendapatan melalui penggunaan pihak terkait. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial. Cara keterbatasan umumnya mengambil salah satu dari tiga bentuk:
Teritorial: perpajakan hanya dari dalam negeri pendapatan
Residency: perpajakan dari semua pendapatan penduduk dan atau warga negara
Eksklusioner: inklusi atau pengecualian dalam jumlah tertentu kelas, atau bagian-bagian penghasilan di dari dasar perpajakan.
Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari duaatau lebih. Misalnya, mereka mungkin pajak berdasarkan residensi tetapi memberikan jumlah tertentu pengecualian untuk pendapatan asing tertentu. Atau mungkin pajak penghasilan bersumber di negara ini serta yang disetorkan ke negara itu. Sebagian besar negara pajakdirealisasi atas disposisi realty dalam negeri, tanpa tempat tinggal atau sistem merek dari pajak.

PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Perjanjian perpajakan internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang-bidang perpajakan. Perjanjian perpajakan bentuknya adalah :
- Persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negera pihak pada persetujuan.
- Cara penerapan (mode of application)
Aturan pelaksanaan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut
- Tata cara persetujuan bersama (mutual agreement procedure)


Daftar Pustaka: Brotodihardjo Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
http://en.wikipedia.org/wiki/International_taxation
https://ut0m014.wordpress.com/2016/04/25/pajak-internasional/
Ilyas B. Wirawan, dkk, 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Rabu, 22 Juni 2016

KUIS SOFTSKILL

PLEASE MAKE SENTENSE IN FORM OF:
1. Simpe Past Tense
(+) Rian played guitar last week
(-) Rian wasn't play guitar last week
(?) Did rian play guitar last week?

(+) I saw Bella's boyfriend yesterday
(-) I didn't see Bella's boyfriend
(?) Did you see Bella's boyfriend?

2. Simple Present Tense

(+)She is so beautiful
(-) She isn't beautiful
(?) Is she beautiful?

(+) Mia like's to drink Fanta
(-) Mia doesn't like to drink Fanta
(?) Does mia like to drink Fanta?

3. Simple Future Tense
(+) I will go to Semarang next week
(-) I won't to go to Semarang next week
(?) Will I go to Semarang next week?

(+) I will study tomorrow
(-) I will not study tomorrow
(?) Will you study tomorrow?

PLEASE MAKE ACTIVE & PASSVIVE SENTENSE BASED ON THE FOLLOWING TENSE
a. Simple Present Tense
A = I eat fruits every morning
P = Fruits are eaten by me every morning

b. Simple Past Tense
A = Dita watched Batman VS Superman in the cinema last week
P = Batman VS SUperman was watched by Dita in the cinema last week

c. Simple Future Tense
A = Rian will visit me tonight
P = I will be visited by Rian tonight

d. Present Continuoues
A = Ramadhana is writing the letter right now
P = The letter is being written by Ramadhana right now

e. Past Continuoues
A = Dita was asking me about the Accounting
P = I was being asked about the Accounting by Dita

IRREGULARE VERB
V1 V2 V3
Bring / Brought / Brought
Go / Went / Gone
Eat / Ate / Eaten
Leave / Left / Left
See / Saw / Seen
Grow / Grew / Grown
Give / Gave / Given
Make / Made / Made
Drink / Drank / Drunk
Sleep / Slept / Slept

Senin, 04 Januari 2016

TUGAS 3 - PARAGRAF GENERALISASI ANALOGI DAN KAUSALITAS

Generalisasi

Adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum. Dalam pengembangan karangan, generalisasi perlu ditunjang atau dibuktikan dengan fakta-fakta. Contohnya yaitu data statistik.

Contoh Paragraf Generalisasi :

Direktur utama perum Bulog Mustafa Bu Bakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Imor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton , lebih sedikit 200000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007.

Analogi

Penalaran analogi dilakukan dengan cara membandingkan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya memiliki beberapa sisi persamaan.

Contoh paragraf Analogi :

Dalam fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, memiliki 2 program studi yaitu Akuntansi dan Manajemen. Kedua program ini memiliki perbedaan dalam masing-masing pembelajarannya. Dalam Akuntansi lebih ditekankan kepada pembuatan laporan keuangan. Sedangkan Manajemen, pembelajarannya lebih menekankan dalam mengatur serta mengawasi jalannya kegiatan suatu perusahaan. Namun demikian, keduanya tetap memiliki kesamaan yaitu masih berada dalam 1 fakultas yang sama, yaitu fakultas Ekonomi.

Kausalitas
Penalaran kausalitas yang menunjukkan hubungan sebab-akibat atau akibat-sebab.

Contoh Paragraf Kausalitas :

Harga beras dan kebutuhan pokok linnya menlonjak tinggi. Kenaikan harga-harga tersebut mencapai dua kali lipatnya dari harga semula. Sehingga mengakibatkan beberapa warung menjadi gulung tikar, dan sebagian yang lain menaikan harga dagangannya. Oleh karena itu, biaya hidup anak kost atau perantau terutama di kota-kota besar bertambah mahal.

Rabu, 18 November 2015

KERANGKA KARANGAN DAN SISTEMATIK PENULISAN

Kerangka Karangan adalah rencana umum dari materi yang akan disajikan. Outline menunjukkan urutan berbagai topik, kepentingan relatif dari masing-masing, dan hubungan antara berbagai bagian.

Berikut adalah contoh kasus, dan Kerangka Karangan yang di sertai Sistematik Penulisannya.

Taman di Belakang Kuil Kuno Ini Bentuknya Sama Sejak 2,5 Abad Lalu!

Sakai - Di suatu kuil kuno di Sakai Jepang ada taman yang indah. Yang menjadi luar biasa adalah bentuk taman itu tidak berubah hingga kini sejak 250 tahun lalu!

Rabu (6/11/2013) siang itu para jurnalis Sakai Asean Week 2013 menuju ke Kuil Takakuraji di Kota Sakai, Jepang. Tujuannya, menyaksikan kesenian Noh, opera klasik Jepang yang mulai dimainkan pada 650 tahun lalu alias sejak abad ke-14 namun tetap bertahan hingga kini.

Kami disambut oleh master opera klasik Jepang Noh, Kozo Nagayama (40). Kozo langsung mempersilakan kami untuk melepaskan alas kaki dan memberitahu bahwa di belakang kuil ini ada taman yang bentuknya tidak berubah sejak didesain pada 250 tahun lalu.

Kozo memberitahukan bahwa taman ini didesain oleh arsitektur pertamanan Jepang, Kobori Enshu. Taman itu cantik dipenuhi tanaman perdu, beberapa tanaman pohon keras, dan yang paling belakang adalah hutan bambu.

Ada batu pijak (stepping stone) yang ditempatkan di tengah-tengah taman itu supaya tanaman semacam rumput yang menggerumbul di bawahnya tidak diinjak-injak. Batu-batu besar seperti batu kali teronggok di beberapa sudut mempercantik taman itu.

Kuil Takakuraji sendiri merupakan salah satu kuil tertua di Jepang yang didirikan oleh pendeta Buddha terkenal kelahiran Sakai, Gyoki pada tahun 705. Namun kuil ini sempat terbakar dan dibangun kembali pada awal abad ke-17.

TOPIK : Keindahan Sebuah Taman

JUDUL : Taman pada Kuil Kuno di Sakai Jepang Sejak 250 Tahun Yang Lalu
1. Keindahan Tempat
1.1 Segi Bentuk Taman
1.2 Segi Kesenian
1.3 Segi Tradisi

2. Keindahan Masyarakat
2.1 Segi Kekeluargaan Masyarakat
2.2 Segi Keramahan Masyarakat

3. Keindahan Arsitektur
3.1 Segi Desain Bangunan
3.2 Segi Tata Letak
3.3 Segi Penambahan Unsur Alam

4. Keindahan Sejarah
4.1 Segi Sejarah Asal Taman

Selasa, 17 November 2015

Tulisan 20 : Koperasi

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jika membahas mengenai arti ekonomi koperasi, koperasi merupakan singkatan dari kata co/ ko dan operasi atau koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama, dan bukan merupakan konsentrasi modal. Berdasarkan Undang – Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 yang disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Koperasi Indonesia diartikan sebagai :

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong - royongan.

A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Analisa:
Menurut saya, koperasi di Indonesia dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan – kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut, pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran Instruksi Presiden tersebut (yang menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan – kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata.

Selain itu, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun agar tujuan tersebut tercapai, setiap anggota – anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama – sama. Karena semakin besar usaha koperasi dapat menimbulkan persoalan – persoalan yang lebih besar pula.


SUMBER:
http://elsaelida.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

Tulisan 19 : Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: "Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru."

Analisa
Menurut saya, Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. Apalagi jika itu perusahaan besar harus mempentingkan kepentingan publik dari pada kepentingan perusahaannya saja.

SUMBER:
http://ekonomiplanner.blogspot.co.id/2014/06/contoh-kasus-manajemen-keuangan.html