Kamis, 29 Oktober 2015

Tulisan 1 : Kasus Korupsi Dan Analisisnya dalam SIAK(Sistem Informasi Akuntansi)

Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang

21 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.

Terkumpulnya anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport centerHambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang. Selasa, 1 Mei 2012, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan. Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :

1. Pada anggaran yang terdapat pada APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah.
2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
3. Pada Anggaran Perubahan yang terdajhpajghgt pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan.
4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.

Analisis Dalam Sudut Pandang SIA (Sistem Informasi Akuntansi)

Proses penyusunan anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up). Dari atas ke bawah (Top-down)
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
1. Metode kemampuan (The affordable method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
2. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konseppendistribusian anggaran dengan baik.
3. Metode persentase penjualan (Percentage of sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatanpenjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu persentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
4. Melihat pesaing (Competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukanpromosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
5. Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.

Dari bawah ke atas (Bottom-up)
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
1. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
2. Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
3. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitunganstatistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karenakompleks dalam pemakaiannya.

SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.

Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat. Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.

2. Solusi Radikal
Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya, hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup. Karena itu, yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera. Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan. Lebih disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.

3. Sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.
Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.

4. Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

5. Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.

6. Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.

7. Hukuman setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman.

8. Hukuman Mati?
Jika korupsi terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.


KESIMPULAN:
Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu. Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun. Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah agar kebutuhan jangka pendek yang tercantum dalam anggaran dapat terpenuhi, anggaran akan menuntun agar pencapaian tujuan jangka pendek tetap konsisten sesuai dengan tujuan dan sasaran. Maka betapa pentingnya anggaran dalam membangun sebuah proyek seperti proyek sebesar hambalang. Salah sedikit dari perhitungan penganggaran akan berdampak besar nanti dikemudian hari. Maka dari itu jangan sampai dalam sistem penganggaran ada seseorang yang ingin merauk keuntungan karena akan merusak hakikat dari pada anggaran itu sendiri. Bagi para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan sangat merugikan warga masyarakat. Di samping itu juga perlu diikuti alur-alur penganggaran yang ada di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:
https://ampundeh.wordpress.com/2013/06/05/kasus-anggaran-akuntansi-pemerintahan-proyek-hambalang/ http://www.slideshare.net/gerlanhahanusa/makalah-fix-kasus-hambalang http://intanstemapal24.blogspot.com/2012/11/kasus-korupsi-dan-upaya -pemberantasan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar