Selasa, 17 November 2015

Tulisan 18 : Kasus KPK terhadap Bank Century

Kasus Bank Century Keinginan untuk menghusut kasus Century tidak lepas dari keberhasilan membongkar skandal Bank Bali oleh auditor Pricewaterhouse Coopers (PwC). Terinspirasi dari sukses tersebut yang mendorong KPK dan BPK ingin melakukan audit forensik terhadap Bank Century. Yang jadi perdebatan kemudian adalah biaya untuk audit forensik sejumlah 93 milyar dinilai sangat besar. Akuntansi/audit forensik dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, BPKP atau PPATK serta lambaga lain seperti Bank Dunia atau kantor akuntan publik Independen (KAP). Kemungkinan paling besar KAP yang akan diberi tugas melakukan audit forensik ini. "Audit forensik merupakan cara khusus untuk mengetahui apakah kasus yang dimaksud terdapat pidana korupsinya atau tidak. Sebelum audit forensik dilakukan, BPK sendiri telah melakukan audit investigasi yang hasilnya ada dugaan tindak pidana, tapi belum jelas peristiwa pidananya apa" (Haryono-Wakil Ketua KPK). Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan. Salam Kompasiana Makassar, 19/02/2011 Dari berbagai sumber Serta sumber dari: Theodorus M. Tuanakotta. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia, 2007.

Analisa:
Menurut saya, yang dilakukan KPK sudah benar untuk melakukan audit forensik walaupun menggunakan biaya yang cukup mahal yaitu Rp. 93.000.000.000 namun kalau akan menghasilkan keputusan yang jelas kenapa tidak dilakukan karena seblumnya sudah dilakukan audit investigas tapi hasilnya belum jelas


SUMBER:
http://www.kompasiana.com/islamrasional79.blogspot.com/akuntansi-forensik-dalam-kasus-century_550085b2a33311c271510f5c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar