Selasa, 23 Mei 2017

PAJAK INTERNASIONAL ( Tugas Individu 1 )

PENGERTIAN PAJAK INTERNASIONAL
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.

Cara keterbatasan umumnya mengambil bentuk residensi, teritorial, atau sistem eksklusif.Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik daridua atau lebih. Banyak pemerintah individu pajak dan atau badan usaha terhadap pendapatan.Sistem seperti perpajakan sangat bervariasi, dan tidak ada aturan umum yang luas. Variasi ini menciptakan potensi pajak ganda (dimana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh negara yang berbeda) dan tidak ada pajak (dimana pendapatan tidak dikenakan pajak oleh negara manapun).

SUBJEK DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
- Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
- Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
- Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
- Objek pajak dengan sumber di luar negeri

HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pengertian Hukum Pajak Internasional. Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu: Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang Anglo Sakson, di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara : National External Tax Law (Auszensteuerrecht) Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri.

Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht) Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.

International tax Law Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih. Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak.Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu: Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.

Tujuan umum pajak internasional
Adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1. Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
2. Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3. Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.

Sistem perpajakan
Sistem pajak penghasilan dapat mengenakan pajak atas penghasilan lokal saja pendapatan diseluruh dunia. Umumnya, dimana pendapatan di seluruh dunia dikenakan pajak, penguranganpajak atau kredit luar negeri yang disediakan untuk pajak yang dibayarkan kepada yurisdiksi lain.Batasan ini hampir secara universal dikenakan pada kredit tersebut. Perusahaan multinasionalbiasanya mempekerjakan ahli perpajakan internasional, khusus di antara kedua pengacara danakuntan, untuk mengurangi kewajiban pajak mereka di seluruh dunia. Dengan sistem perpajakan, mungkin untuk menggeser atau kembali mengkarakterisasipendapatan dengan cara yang mengurangi pajak. Yurisdiksi sering memaksakan aturan yangberkaitan dengan pergeseran pendapatan di antara partai-partai umumnya dikendalikan, seringdisebut sebagai aturan mentransfer harga. Sistem residensi berbasis tunduk pada upaya wajibpajak untuk menunda pengakuan pendapatan melalui penggunaan pihak terkait. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial. Cara keterbatasan umumnya mengambil salah satu dari tiga bentuk:
Teritorial: perpajakan hanya dari dalam negeri pendapatan
Residency: perpajakan dari semua pendapatan penduduk dan atau warga negara
Eksklusioner: inklusi atau pengecualian dalam jumlah tertentu kelas, atau bagian-bagian penghasilan di dari dasar perpajakan.
Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari duaatau lebih. Misalnya, mereka mungkin pajak berdasarkan residensi tetapi memberikan jumlah tertentu pengecualian untuk pendapatan asing tertentu. Atau mungkin pajak penghasilan bersumber di negara ini serta yang disetorkan ke negara itu. Sebagian besar negara pajakdirealisasi atas disposisi realty dalam negeri, tanpa tempat tinggal atau sistem merek dari pajak.

PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Perjanjian perpajakan internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang-bidang perpajakan. Perjanjian perpajakan bentuknya adalah :
- Persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negera pihak pada persetujuan.
- Cara penerapan (mode of application)
Aturan pelaksanaan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut
- Tata cara persetujuan bersama (mutual agreement procedure)


Daftar Pustaka: Brotodihardjo Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
http://en.wikipedia.org/wiki/International_taxation
https://ut0m014.wordpress.com/2016/04/25/pajak-internasional/
Ilyas B. Wirawan, dkk, 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar