SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu:
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
b. Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
1. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2. Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
a. Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan :
b. Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK JAMINAN
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
- Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
- Adanya sifat kebendaan
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
- Objeknya benda-benda tetap.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Referensi :
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
Jumat, 17 April 2015
Jumat, 13 Maret 2015
Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber :
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://www.slideshare.net/sukmanman5/aspek-hukumdalamekonomi
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber :
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://www.slideshare.net/sukmanman5/aspek-hukumdalamekonomi
Kamis, 11 Desember 2014
TUGAS SOFTSKILL (TULISAN BEBAS)
HIV AIDS
Pengertian HIV AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau disingkat AIDS merupakan sekumpulan gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus .Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus yang disebut dengan T-lymphocytes.
HIV yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan.
Tanda pertama penderita HIV biasanya akan mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh. Setelah kondisi membaik orang yang terinfeksi HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan secara perlahan kekebalan tubuhnya akan menurun karena serangan demam yang berulang.
Gejala Awal Pada Penderita HIV AIDS
1. Demam
Demam ringan tapi berkepanjangan pada suhu 102ยบ F, jika gejala demam ini tidak ada kemungkinan penderita merasakan sakit tenggorokan, merasa lebih gampang dan lebih cepat lelah, dan kelenjar getah bening. Pada tahap ini kemungkinan Virus telah menyerang ke dalam aliran darah.
2. Kelelahan
Respon inflamasi dalam tubuh akan terkepung dampaknya tubuh akan merasa cepat lelah.
3. Nyeri Sendi, Lelah Otot, dan Kelenjar Getah Bening
Kelenjar getah bening ini salah satu sistem kekebalan pada tubuh dan akan meradang jika terkena infeksi. ARS menimbulkan seperti flu, infeksi virus lainnya, dan sifilis menyebabkan gejala yang sama, berdampak nyeri sendi dan kelelahan pada otot persendian.
4. Ruam Kulit
Ruam kulit bisa terjadi lebih awal atau terlambat selama mengalami HIV. Menurut Dr Horberg ” bisul disertai daerah merah muda, Ruam juga bisa muncul di batang tubuh”.
5. Mual, Diare dan Muntah-muntah
30-60% penderita HIV mengalami mual, diare, dan muntah-muntah. Gejala bisa muncul akibat dari terapi antiretrovial, biasanya terjadi akibat dari infeksi oportunistik.
6. Menurunnya Berat Badan
Menurunnya berat badan biasanya terjadi karena Diare berat, ini menunjukan penurunan daya tahan tubuh yang cukup menipis. Adapun penderita yang berbadan kurus walau sudah makan dalam porsi banyak.
7. Batuk Kering
Batuk biasa pada umumnya tidak akan mengalami jangka panjang, walau batuk kering atau batuk berdahak. Pada kasus ini, penderita akan mengalamai batuk kering hingga 1 tahun dan obat antibiotik atau obat-obat batuk yang di jual di pasaran tidak akan membantu meredakan batuk pada penderita HIV.
8. Pneumonia
Batuk dan penurunan berat badan ini pertanda bahwa virus melanjutkan tahap yang lebih serius, dengan sistem kekebalan yang sudah menipis kian hari kian berkurang. Kuman pada kasus ini tidak akan mengakibatkan apa-apa jiga sistem kekebalan tubuh kuat.
9. Perubahan pada kuku
Kuku pada penderita akan mengalami kelengkungan dan penebalan, hal ini karena terjadi infeksi jamur pada kuku.
10. Infeksi Jamur
Infeksi jamur atau biasa terkenal dengan thrush, infeksi mulut yang disebabkan karena ragi Candida. Infeksi ini yang sering umum terjadi pada wanita yang terjadi pada mulut dan tenggorokan sehingga penderita HIV ini sulit untuk menelan.
11. Sulit Berkonsentrasi
Pada gejala ini, penderita akan lebih mudah emosi, perubahan emosional yang sangat kognitif bisa di liat dari kurangnya konsentrasi, mudah tersinggung, gampang lupa, kurang koordinasi, ceroboh, melemah daya keterampilan, mencatat terlalu lambat, dan lain-lain.
12. Cold Sores
Herves mulut dan herves kelamin ini menujukkan tahap HIV stadium akhir. Infeksi ini biasanya menular saat berhubungan badan, orang-orang penderita HIV biasanya memiliki kemungkinan terserang herves lebih mudah, hal ini karena HIV telah melemahkan sistem kekebalan tubuh
. 13. Kesemutan
Penderita HIV bisa mengalami mati rasa pada kaki dan tangan, hal ini karena neuropati perifer yang terjadi juga pada penderita diabetes.
14. Haid yang kurang teratur
Kepada Penderita HIV pada wanita, akan mengalami ketidak beraturan haid, periode bisa lebih sedikit dan sebentar.
Sistem tahapan infeksi WHO
Pada tahun 1990, World Health Organization (WHO) mengelompokkan berbagai infeksi dan kondisi AIDS dengan memperkenalkan sistem tahapan untuk pasien yang terinfeksi dengan HIV-1. Sistem ini diperbarui pada bulan Septembertahun 2005. Kebanyakan kondisi ini adalah infeksi oportunistik yang dengan mudah ditangani pada orang sehat.
1. Stadium I: infeksi HIV asimtomatik dan tidak dikategorikan sebagai AIDS
2. Stadium II: termasuk manifestasi membran mukosa kecil dan radang saluran pernapasan atas yang berulang
3. Stadium III: termasuk diare kronik yang tidak dapat dijelaskan selama lebih dari sebulan, infeksi bakteri parah, dan tuberkulosis.
4. Stadium IV: termasuk toksoplasmosis otak, kandidiasis esofagus, trakea, bronkus atau paru-paru, dan sarkoma kaposi. Semua penyakit ini adalah indikator AIDS.
Penularan HIV AIDS adslah :
1. Hubungan seks
2. Transfusi darah
3. Penggunaan jarum bekas penderita (akupuntur, jarum tattoo, harum tindik).
4. Antara ibu dan bayi selama masa hamil, kelahiran dan masa menyusui.
Obat-obatan Bagi Penderita HIV AIDS
1. AZT atau Azidothymtdine, obat ini hanya bisa memberhentikan perkembangan virus, tetapi obat ini memberi efek samping bagi pengkonsumsinya yakni kerusakan tulang sumsum dan juga anemia akut.
2. DDI atau Discoxyycitidine, obat ini juga memberhentikan proses perkembangan virus, tetapi lain dengan AZT, obat ini tidak menimbulkan efek samping yang terlalu fatal
3. DDC atau zalcitabine, obat ini menahan perkembangan virus HIV AIDS.
4. M-HAD ( Meiji Humin Derivetize Al-Bumin) ini sejenis ramuan obat dari hasil penelitian d Jepang.
5. Tachyplesin, ramuan ini merupakan cairan kimia yang di ambil dari kepiting yang di namakan T-220. Tetapi obat ini masih memiliki efek samping seperti obat pada pada AZT.
STRATEGI YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENANGGULANGI PENYEBARAN PENYAKIT HIV/AIDS ANTARA LAIN :
1. melakukan promosi kondom bagi WTS atau pekerja sex lainnya dengan cara memberikan penjelasan tentang fungsi dan cara pemakaiannya.
2. Membangun tempat-tempat rehabilitasi khusus untuk orang-orang yang menderita penyakit AIDS.
3. Gencar melakukan pentuluhan di berbagai tempat yang ditujukan kepada masyarakat umum tentang bahaya HIV/AIDS baik itu di sekolah-sekolah (SMU), Perguruan Tinggi jika perlu sampai ke Pondok Pesantren, kerja sama dinas kesehatan dengan para pembimbing sekolah.
4. Pemerintah dan LSM yang ada banyak melakukan penyuluhan ketahanan keluarga karena dengan ketahanan keluarga diharapkan Ayah, Ibu dan anak memahami bahaya dari penularan HIV/AIDS.
5. Merubah sikap dan perilaku masyarakat kearah positif dalam rangka pencegahan dan penyebarluasan AIDS.
6. Meningkatkan pengetahuan petugas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
7. Berusaha agar pengidap HIV dan golongan resiko tinggi (WTS) dibekali keterampilan tertentu agar mampu bekerja di bidang lain dalam kehidupnnya.
8. Membentuk kelompok kerja teknis komunikasi, informasi, dan idukasi khusus untuk menagani HIV/AIDS.
So, Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya!!!:)
Sumber Referensi: http://kumpulaninfo-sehat.blogspot.com/2013/12/pengertian-gejala-dan-cara-pencegahan.html
http://sitichotijah269.wordpress.com/tugas-kuliah/tugas-internet-desing/artikel-strategi-penanggulangan-hivaids/
http://www.gudangkesehatan.com/pengertian-hiv-aids-dan-gejalanya/
Pengertian HIV AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau disingkat AIDS merupakan sekumpulan gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus .Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus yang disebut dengan T-lymphocytes.
HIV yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan.
Tanda pertama penderita HIV biasanya akan mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh. Setelah kondisi membaik orang yang terinfeksi HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan secara perlahan kekebalan tubuhnya akan menurun karena serangan demam yang berulang.
Gejala Awal Pada Penderita HIV AIDS
1. Demam
Demam ringan tapi berkepanjangan pada suhu 102ยบ F, jika gejala demam ini tidak ada kemungkinan penderita merasakan sakit tenggorokan, merasa lebih gampang dan lebih cepat lelah, dan kelenjar getah bening. Pada tahap ini kemungkinan Virus telah menyerang ke dalam aliran darah.
2. Kelelahan
Respon inflamasi dalam tubuh akan terkepung dampaknya tubuh akan merasa cepat lelah.
3. Nyeri Sendi, Lelah Otot, dan Kelenjar Getah Bening
Kelenjar getah bening ini salah satu sistem kekebalan pada tubuh dan akan meradang jika terkena infeksi. ARS menimbulkan seperti flu, infeksi virus lainnya, dan sifilis menyebabkan gejala yang sama, berdampak nyeri sendi dan kelelahan pada otot persendian.
4. Ruam Kulit
Ruam kulit bisa terjadi lebih awal atau terlambat selama mengalami HIV. Menurut Dr Horberg ” bisul disertai daerah merah muda, Ruam juga bisa muncul di batang tubuh”.
5. Mual, Diare dan Muntah-muntah
30-60% penderita HIV mengalami mual, diare, dan muntah-muntah. Gejala bisa muncul akibat dari terapi antiretrovial, biasanya terjadi akibat dari infeksi oportunistik.
6. Menurunnya Berat Badan
Menurunnya berat badan biasanya terjadi karena Diare berat, ini menunjukan penurunan daya tahan tubuh yang cukup menipis. Adapun penderita yang berbadan kurus walau sudah makan dalam porsi banyak.
7. Batuk Kering
Batuk biasa pada umumnya tidak akan mengalami jangka panjang, walau batuk kering atau batuk berdahak. Pada kasus ini, penderita akan mengalamai batuk kering hingga 1 tahun dan obat antibiotik atau obat-obat batuk yang di jual di pasaran tidak akan membantu meredakan batuk pada penderita HIV.
8. Pneumonia
Batuk dan penurunan berat badan ini pertanda bahwa virus melanjutkan tahap yang lebih serius, dengan sistem kekebalan yang sudah menipis kian hari kian berkurang. Kuman pada kasus ini tidak akan mengakibatkan apa-apa jiga sistem kekebalan tubuh kuat.
9. Perubahan pada kuku
Kuku pada penderita akan mengalami kelengkungan dan penebalan, hal ini karena terjadi infeksi jamur pada kuku.
10. Infeksi Jamur
Infeksi jamur atau biasa terkenal dengan thrush, infeksi mulut yang disebabkan karena ragi Candida. Infeksi ini yang sering umum terjadi pada wanita yang terjadi pada mulut dan tenggorokan sehingga penderita HIV ini sulit untuk menelan.
11. Sulit Berkonsentrasi
Pada gejala ini, penderita akan lebih mudah emosi, perubahan emosional yang sangat kognitif bisa di liat dari kurangnya konsentrasi, mudah tersinggung, gampang lupa, kurang koordinasi, ceroboh, melemah daya keterampilan, mencatat terlalu lambat, dan lain-lain.
12. Cold Sores
Herves mulut dan herves kelamin ini menujukkan tahap HIV stadium akhir. Infeksi ini biasanya menular saat berhubungan badan, orang-orang penderita HIV biasanya memiliki kemungkinan terserang herves lebih mudah, hal ini karena HIV telah melemahkan sistem kekebalan tubuh
. 13. Kesemutan
Penderita HIV bisa mengalami mati rasa pada kaki dan tangan, hal ini karena neuropati perifer yang terjadi juga pada penderita diabetes.
14. Haid yang kurang teratur
Kepada Penderita HIV pada wanita, akan mengalami ketidak beraturan haid, periode bisa lebih sedikit dan sebentar.
Sistem tahapan infeksi WHO
Pada tahun 1990, World Health Organization (WHO) mengelompokkan berbagai infeksi dan kondisi AIDS dengan memperkenalkan sistem tahapan untuk pasien yang terinfeksi dengan HIV-1. Sistem ini diperbarui pada bulan Septembertahun 2005. Kebanyakan kondisi ini adalah infeksi oportunistik yang dengan mudah ditangani pada orang sehat.
1. Stadium I: infeksi HIV asimtomatik dan tidak dikategorikan sebagai AIDS
2. Stadium II: termasuk manifestasi membran mukosa kecil dan radang saluran pernapasan atas yang berulang
3. Stadium III: termasuk diare kronik yang tidak dapat dijelaskan selama lebih dari sebulan, infeksi bakteri parah, dan tuberkulosis.
4. Stadium IV: termasuk toksoplasmosis otak, kandidiasis esofagus, trakea, bronkus atau paru-paru, dan sarkoma kaposi. Semua penyakit ini adalah indikator AIDS.
Penularan HIV AIDS adslah :
1. Hubungan seks
2. Transfusi darah
3. Penggunaan jarum bekas penderita (akupuntur, jarum tattoo, harum tindik).
4. Antara ibu dan bayi selama masa hamil, kelahiran dan masa menyusui.
Obat-obatan Bagi Penderita HIV AIDS
1. AZT atau Azidothymtdine, obat ini hanya bisa memberhentikan perkembangan virus, tetapi obat ini memberi efek samping bagi pengkonsumsinya yakni kerusakan tulang sumsum dan juga anemia akut.
2. DDI atau Discoxyycitidine, obat ini juga memberhentikan proses perkembangan virus, tetapi lain dengan AZT, obat ini tidak menimbulkan efek samping yang terlalu fatal
3. DDC atau zalcitabine, obat ini menahan perkembangan virus HIV AIDS.
4. M-HAD ( Meiji Humin Derivetize Al-Bumin) ini sejenis ramuan obat dari hasil penelitian d Jepang.
5. Tachyplesin, ramuan ini merupakan cairan kimia yang di ambil dari kepiting yang di namakan T-220. Tetapi obat ini masih memiliki efek samping seperti obat pada pada AZT.
STRATEGI YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENANGGULANGI PENYEBARAN PENYAKIT HIV/AIDS ANTARA LAIN :
1. melakukan promosi kondom bagi WTS atau pekerja sex lainnya dengan cara memberikan penjelasan tentang fungsi dan cara pemakaiannya.
2. Membangun tempat-tempat rehabilitasi khusus untuk orang-orang yang menderita penyakit AIDS.
3. Gencar melakukan pentuluhan di berbagai tempat yang ditujukan kepada masyarakat umum tentang bahaya HIV/AIDS baik itu di sekolah-sekolah (SMU), Perguruan Tinggi jika perlu sampai ke Pondok Pesantren, kerja sama dinas kesehatan dengan para pembimbing sekolah.
4. Pemerintah dan LSM yang ada banyak melakukan penyuluhan ketahanan keluarga karena dengan ketahanan keluarga diharapkan Ayah, Ibu dan anak memahami bahaya dari penularan HIV/AIDS.
5. Merubah sikap dan perilaku masyarakat kearah positif dalam rangka pencegahan dan penyebarluasan AIDS.
6. Meningkatkan pengetahuan petugas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
7. Berusaha agar pengidap HIV dan golongan resiko tinggi (WTS) dibekali keterampilan tertentu agar mampu bekerja di bidang lain dalam kehidupnnya.
8. Membentuk kelompok kerja teknis komunikasi, informasi, dan idukasi khusus untuk menagani HIV/AIDS.
So, Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya!!!:)
Sumber Referensi: http://kumpulaninfo-sehat.blogspot.com/2013/12/pengertian-gejala-dan-cara-pencegahan.html
http://sitichotijah269.wordpress.com/tugas-kuliah/tugas-internet-desing/artikel-strategi-penanggulangan-hivaids/
http://www.gudangkesehatan.com/pengertian-hiv-aids-dan-gejalanya/
Sabtu, 15 November 2014
Destinasi Wisata di Bali
Bali adalah salah satu tempat yan memiliki berbagai tempat wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi selama berlibur di Bali. Mulai dari kunjungan museum, keindahan alam yang sangat asri, peninggalan jaman lampau, pura-pura besar dan berbagai pantai yang sangat cantik.
Dan kali ini saya akan berbagi seputar tempat wisata yang berada di Bali yang menurut saya sih wajib untuk anda kunjungi selama berlibur di Bali
1. Pantai Pandawa
Pantai Pandawa, salah satu pantai pasir putih di Bali yang wajib dikunjungi. Pantai Pandawa terletak di Desa Kutuh, Kabupaten Badung dan lebih terkenal dikalangan wisatawan mancanegara khususnya Australia dengan nama secret beach. Sedangkan masyarakat lokal lebih mengenal dengan nama pantai Kutuh. Saat ini, Pantai Pandawa Kutuh, tidak lagi didominasi oleh wisatawan asing. Malahan yang banyak berlibur di pantai Pandawa Kutuh adalah wisatawan domestik. Setiap wisatawan yang mengunjungi pantai di desa Kutuh ini, akan terkesima dengan pemandangan pantai. Anda akan mendapatkan pasir putih yang bersih, serta ombak yang tenang, bebas dari polusi dan pedagang acung.
2. Pantai Legian
Legian obyek wisata di Bali sangat terkenal sampai ke mancanegara, terletak disebelah utara pantai Kuta. Legian Beach In Indonesia, nama yang orang asing sering gunakan, untuk menyebut nama pantai Legian Bali. Legian sebuah kawasan tempat wisata di Bali yang tidak terlalu luas, tapi di sepanjang daerah Legian Bali, semuanya berada di pinggir pantai. Wilayah Legian Bali, terbentang dari Jalan Melasti sampai ke Jalan Arjuna. Sebagain besar hotel terkenal yang ada di tempat wisata Legian Bali, berada di pinggir pantai.
3. Pantai Kuta
Pantai Kuta adalah tempat wisata di Bali yang paling terkenal dan paling banyak dikunjungi wisatawan karena lokasinya yang dekat dengan bandara, pantainya yang indah, biaya yang murah, dan ombaknya yang cocok untuk peselancar pemula. Pantai Kuta juga terkenal dengan panorama matahari tenggelamnya yang sangat indah. Fakta unik dari Pantai Kuta adalah sebelum Pantai Kuta menjadi sebuah tempat wisata di Bali yang wajib dikunjungi seperti sekarang ini, Pantai Kuta merupakan sebuah pelabuhan besar, pusat perdagangan di Bali. Dengan pasir putih dan laut birunya, dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang sangat lengkap, Pantai Kuta adalah primadona wisata Bali.
4. Tanah Lot
Pura Tanah Lot adalah salah satu tempat wisata di Bali yang terkenal dengan keindahannya, terutama pada saat matahari terbenam. Pura Tanah Lot yang terdiri dari 2 buah pura merupakan pura tempat memuja dewa laut. Keunikan dari Pura Tanah Lot adalah pura ini berada di atas sebuah batu karang besar di pinggir laut. Pada saat air laut pasang, anda tidak dapat mendekat ke Pura Tanah Lot karena di sekitar batu karang penyangga Pura Tanah Lot akan digenangi air laut. Pada saat air surut anda dapat melihat beberapa ular laut jinak yang menurut penduduk setempat merupakan penjaga Pura Tanah Lot. Selain itu, di lokasi ini anda juga dapat memegang ular suci yang jinak dan tidak berbahaya.
5. Pantai Padang-padang
Pantai Padang Padang mungkin kurang begitu terkenal bila dibandingkan dengan Pantai Kuta, namun Pantai Padang Padang adalah pantai yang sangat indah dan unik. Pada saat saya pertama datang ke Pantai Padang Padang juga saya mengira bahwa pantai ini adalah pantai yang tidak menarik karena kurang terkenal, namun ternyata saya salah. Pantai Padang Padang adalah pantai kecil yang tersembunyi dibalik sebuah tebing di kawasan Pecatu, dekat Uluwatu. Untuk dapat mencapai Pantai Padang Padang, anda harus melewati sebuah tangga yang membelah tebing. Pantai Padang Padang tidak besar dan luas, namun sangat indah dan menarik untuk dikunjungi. Sebagian besar pengunjung Pantai Padang Padang adalah wisatawan asing karena Pantai Padang Padang kurang terkenal dikalangan wisatawan dalam negeri.
6. Danau Beratan Bedugul
Danau Beratan Bedugul adalah sebuah danau yang berlokasi di daerah pegunungan dengan suasana alam yang asri. Keunikan dari Danau Beratan Bedugul adalah keberadaan pura yang bernama Pura Ulun Danu. Pura Ulun Danu terletak di pinggir Danau Beratan Bedugul dan merupakan salah satu daya tarik utama Danau Beratan Bedugul. Selain itu wisatawan juga dapat menikmati permainan air dan menyewa perahu di Danau Beratan Bedugul.
7. Garuda Wisnu Kencana (GWK)
Garuda Wisnu Kencana atau biasa disingkat GWK adalah sebuah taman wisata budaya yang berlokasi di Bali Selatan. Garuda Wisnu Kencana adalah sebuah patung yang sangat besar karya I Nyoman Nuarta. Saat ini, patung Garuda Wisnu Kencana belum sepenuhnya selesai dibuat, hanya sebagian saja yang telah selesai, namun walau begitu anda tetap dapat menikmati kemegahan Garuda Wisnu Kencana. Selain patung, anda juga dapat melihat keindahan bukit kapur yang di potong menjadi balok-balok kapur besar. Balok-balok kapur ini nantinya akan penuh dengan pahatan. Selain itu di kawasan Garuda Wisnu Kencana juga terdapat teater seni, anda dapat menikmati berbagai jenis tari dan kesenian Bali di teater ini setiap harinya.
8. Pantai Lovina Pantai Lovina mungkin tidak terlalu sering terdengar di kalangan wisatawan. Pantai Lovina adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling saya sukai karena di Pantai Lovina kita dapat melihat lumba-lumba berenang dan meloncat di habitat aslinya. Terletak di Bali Utara dekat dengan Kota Singaraja, anda akan pergi ke tengah laut dan melihat lumba-lumba dengan menggunakan perahu nelayan. Lumba-lumba Pantai Lovina bermain di tepi pantai pada pagi hari, oleh karena itu biasanya wisatawan berangkat dari pinggir pantai mulai dari jam 6 pagi.
9. Pura Bekasih
Pura Besakih adalah sebuah pura yang berlokasi di kaki Gunung Agung, dan merupakan pura terbesar di Bali. Di Pura Besakih sering diadakan acara keagamaan Hindu karena Pura Besakih dipercaya sebagai tempat suci dan merupakan induk dari seluruh pura yang ada di Bali. Pura Besakih dibangun dengan konsep keseimbangan Tuhan, manusia, dan alam atau sering disebut dengan sebutan Tri Hita Karana. Untuk dapat memasuki area Pura Besakih, anda harus menggunakan sarung yang dapat dipinjam di sekitar lokasi Pura Besakih.
10. Pantai Uluwatu
Pura Uluwatu adalah salah satu tempat wisata di Bali yang berada di atas sebuah tebing yang menjorok ke laut. Pura Uluwatu tidak hanya menawarkan suasana religius khas Bali, namun juga menawarkan keindahan panoramanya, terutama keindahan matahari tenggelamnya yang sudah sangat terkenal. Di Pura Uluwatu anda akan berjumpa dengan sejumlah kera yang dipercaya berfungsi menjaga kesucian Pura Uluwatu. Untuk memasuki area Pura Uluwatu, anda harus menggunakan sarung dan selendang yang merupakan simbol hormat kepada kesucian Pura Uluwatu.
11. Pantai Jimbaran
Pantai Jimbaran adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling terkenal. Pada saat anda datang ke Pantai Jimbaran, yang pertama kali akan anda lihat adalah deretan meja dan kursi makan di atas pasir putih yang indah. Pantai Jimbaran terkenal dengan kuliner pinggir pantainya, terutama hidangan lautnya. Pantai Jimbaran untuk anda yang ingin berwisata ke pantai sekaligus menikmati wisata kuliner khas Bali. Tidak perlu kuatir menyantap makanan di Pantai Jimbaran karena ombak di Pantai Jimbaran sangatlah tenang, tidak membahayakan anda yang sedang makan di pinggir pantai.
12. Sangeh
Sangeh adalah tempat wisata di Bali yang akan membawa anda menyatu dengan alam. Terletak di Ubud, Bali, Sangeh adalah sebuah hutan yang dihuni oleh banyak kera liar. Kera-kera ini dianggap keramat oleh penduduk setempat sehingga tidak boleh diganggu dan dibiarkan hidup di hutan Sangeh. Kera di Sangeh sangat menyukai makanan, mereka akan berusaha mendapatkan makanan yang anda bawa, walaupun makanan tersebut ada di dalam tas anda. Di tempat ini anda akan menyaksikan kehidupan ratusan kera yang unik dan menarik.
13. Pantai Dreamland
Untuk masuk ke lokasi Dreamland Bali, anda tidak di pungut biaya apapun, hanya biaya parkir sebesar Rp 15.000, untuk parkir mobil. Jadi tiket masuk dreamland Bali hanya Rp 15.000 per mobil. Jika anda bukan orang yang suka berenang di pantai, sebaiknya saya sarankan tidak ke pantai ini, karena lokasi Dreamland Bali yang sangat jauh, dan untuk kembali dari pantai ini ke lokasi wisata yang lain, anda akan terkena kemacetan yang cukup parah di jalan by pass Ngurah Rai. Tapi bagi anda yang suka dengan pantai Dreamland Bali dan menginginkan pantai dengan pasir putih yang bersih, maka tempat wisata Dreamland Bali, objek wisata pilihan yang harus anda kunjungi selama liburan di pulau dewata Bali. Saya sarankan, bagi anda yang pertama kali ke pantai dreamland ini, sebaiknya dengan orang yang sebelumnya pernah ke pantai ini, ataupun dengan orang yang telah mengenal dan tahu tentang lokasi Dreamland Bali. Karena bagi orang yang pertama kali datang ke dreamland Bali, akan sedikit susah untuk menemukan lokasi pantai ini.
14. Tanjung Benoa
Tanjung Benoa yang berbatasan dengan Nusa Dua, Bali adalah pusat dari kegiatan olahraga dan permainan air di Bali. Karakteristik Pantai Tanjung Benoa sangatlah tenang, sehingga sangat cocok untuk berbagai jenis permainan air yang seru. Jenis permainan air yang dapat anda mainkan di sini yaitu snorkel, sea walker, banana boat, parasailing, wakeboard, waterski, jetski, scuba diving, donut boat, flying fish, dan lain-lain. Selain itu anda juga dapat pergi melihat penyu raksasa di pulau penyu dengan menaiki perahu dari Tanjung Benoa.
15. Pasar Sukawati
Pasar Sukawati adalah pasar Seni yang sangat terkenal sampai ke penjuru dunia. Pasar seni Sukawati terdapat di Desa Sukawati Kabupaten Gianyar. Jarak dari airport Denpasar sekitar tiga puluh kilometer, yang dapat anda tempuh dengan mobil selama 45 menit. Karena sangat terkenal, sebagian besar wisatawan yang liburan di Bali, akan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Pasar Seni Sukawati. Oleh karena itu banyak penyedia jasa paket liburan ke Bali, menjadwalkan rute tour ke Pasar Seni Sukawati.
Pasar seni Sukawati sangat terkenal karena menjual pakaian dan kerajinan traditional khas Bali dengan harga yang sangat murah. Pakaian seperti Batik yang berciri khas Batik ornamen Bali. Anda juga akan banyak melihat pakaian baik celana maupun baju, yang dapat anda gunakan di pantai dan harganya pun sangat murah dibandingkan dengan tempat lain. Jadi anda dapat membeli oleh-oleh khas Bali, yang dapat anda berikan kepada teman dan keluarga anda, tanpa banyak menghabiskan biaya liburan.
Terima kasih telah mengunjungi blog saya semoga bermanfaat yaa...
Kalau anda ingin berkunjung ke Bali siapkan kantong yang tebel ya karena masih banyak destinasi wisata di Bali yang sangat menarik
Dan kali ini saya akan berbagi seputar tempat wisata yang berada di Bali yang menurut saya sih wajib untuk anda kunjungi selama berlibur di Bali
1. Pantai Pandawa
Pantai Pandawa, salah satu pantai pasir putih di Bali yang wajib dikunjungi. Pantai Pandawa terletak di Desa Kutuh, Kabupaten Badung dan lebih terkenal dikalangan wisatawan mancanegara khususnya Australia dengan nama secret beach. Sedangkan masyarakat lokal lebih mengenal dengan nama pantai Kutuh. Saat ini, Pantai Pandawa Kutuh, tidak lagi didominasi oleh wisatawan asing. Malahan yang banyak berlibur di pantai Pandawa Kutuh adalah wisatawan domestik. Setiap wisatawan yang mengunjungi pantai di desa Kutuh ini, akan terkesima dengan pemandangan pantai. Anda akan mendapatkan pasir putih yang bersih, serta ombak yang tenang, bebas dari polusi dan pedagang acung.
2. Pantai Legian
Legian obyek wisata di Bali sangat terkenal sampai ke mancanegara, terletak disebelah utara pantai Kuta. Legian Beach In Indonesia, nama yang orang asing sering gunakan, untuk menyebut nama pantai Legian Bali. Legian sebuah kawasan tempat wisata di Bali yang tidak terlalu luas, tapi di sepanjang daerah Legian Bali, semuanya berada di pinggir pantai. Wilayah Legian Bali, terbentang dari Jalan Melasti sampai ke Jalan Arjuna. Sebagain besar hotel terkenal yang ada di tempat wisata Legian Bali, berada di pinggir pantai.
3. Pantai Kuta
Pantai Kuta adalah tempat wisata di Bali yang paling terkenal dan paling banyak dikunjungi wisatawan karena lokasinya yang dekat dengan bandara, pantainya yang indah, biaya yang murah, dan ombaknya yang cocok untuk peselancar pemula. Pantai Kuta juga terkenal dengan panorama matahari tenggelamnya yang sangat indah. Fakta unik dari Pantai Kuta adalah sebelum Pantai Kuta menjadi sebuah tempat wisata di Bali yang wajib dikunjungi seperti sekarang ini, Pantai Kuta merupakan sebuah pelabuhan besar, pusat perdagangan di Bali. Dengan pasir putih dan laut birunya, dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang sangat lengkap, Pantai Kuta adalah primadona wisata Bali.
4. Tanah Lot
Pura Tanah Lot adalah salah satu tempat wisata di Bali yang terkenal dengan keindahannya, terutama pada saat matahari terbenam. Pura Tanah Lot yang terdiri dari 2 buah pura merupakan pura tempat memuja dewa laut. Keunikan dari Pura Tanah Lot adalah pura ini berada di atas sebuah batu karang besar di pinggir laut. Pada saat air laut pasang, anda tidak dapat mendekat ke Pura Tanah Lot karena di sekitar batu karang penyangga Pura Tanah Lot akan digenangi air laut. Pada saat air surut anda dapat melihat beberapa ular laut jinak yang menurut penduduk setempat merupakan penjaga Pura Tanah Lot. Selain itu, di lokasi ini anda juga dapat memegang ular suci yang jinak dan tidak berbahaya.
5. Pantai Padang-padang
Pantai Padang Padang mungkin kurang begitu terkenal bila dibandingkan dengan Pantai Kuta, namun Pantai Padang Padang adalah pantai yang sangat indah dan unik. Pada saat saya pertama datang ke Pantai Padang Padang juga saya mengira bahwa pantai ini adalah pantai yang tidak menarik karena kurang terkenal, namun ternyata saya salah. Pantai Padang Padang adalah pantai kecil yang tersembunyi dibalik sebuah tebing di kawasan Pecatu, dekat Uluwatu. Untuk dapat mencapai Pantai Padang Padang, anda harus melewati sebuah tangga yang membelah tebing. Pantai Padang Padang tidak besar dan luas, namun sangat indah dan menarik untuk dikunjungi. Sebagian besar pengunjung Pantai Padang Padang adalah wisatawan asing karena Pantai Padang Padang kurang terkenal dikalangan wisatawan dalam negeri.
6. Danau Beratan Bedugul
Danau Beratan Bedugul adalah sebuah danau yang berlokasi di daerah pegunungan dengan suasana alam yang asri. Keunikan dari Danau Beratan Bedugul adalah keberadaan pura yang bernama Pura Ulun Danu. Pura Ulun Danu terletak di pinggir Danau Beratan Bedugul dan merupakan salah satu daya tarik utama Danau Beratan Bedugul. Selain itu wisatawan juga dapat menikmati permainan air dan menyewa perahu di Danau Beratan Bedugul.
7. Garuda Wisnu Kencana (GWK)
Garuda Wisnu Kencana atau biasa disingkat GWK adalah sebuah taman wisata budaya yang berlokasi di Bali Selatan. Garuda Wisnu Kencana adalah sebuah patung yang sangat besar karya I Nyoman Nuarta. Saat ini, patung Garuda Wisnu Kencana belum sepenuhnya selesai dibuat, hanya sebagian saja yang telah selesai, namun walau begitu anda tetap dapat menikmati kemegahan Garuda Wisnu Kencana. Selain patung, anda juga dapat melihat keindahan bukit kapur yang di potong menjadi balok-balok kapur besar. Balok-balok kapur ini nantinya akan penuh dengan pahatan. Selain itu di kawasan Garuda Wisnu Kencana juga terdapat teater seni, anda dapat menikmati berbagai jenis tari dan kesenian Bali di teater ini setiap harinya.
8. Pantai Lovina Pantai Lovina mungkin tidak terlalu sering terdengar di kalangan wisatawan. Pantai Lovina adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling saya sukai karena di Pantai Lovina kita dapat melihat lumba-lumba berenang dan meloncat di habitat aslinya. Terletak di Bali Utara dekat dengan Kota Singaraja, anda akan pergi ke tengah laut dan melihat lumba-lumba dengan menggunakan perahu nelayan. Lumba-lumba Pantai Lovina bermain di tepi pantai pada pagi hari, oleh karena itu biasanya wisatawan berangkat dari pinggir pantai mulai dari jam 6 pagi.
9. Pura Bekasih
Pura Besakih adalah sebuah pura yang berlokasi di kaki Gunung Agung, dan merupakan pura terbesar di Bali. Di Pura Besakih sering diadakan acara keagamaan Hindu karena Pura Besakih dipercaya sebagai tempat suci dan merupakan induk dari seluruh pura yang ada di Bali. Pura Besakih dibangun dengan konsep keseimbangan Tuhan, manusia, dan alam atau sering disebut dengan sebutan Tri Hita Karana. Untuk dapat memasuki area Pura Besakih, anda harus menggunakan sarung yang dapat dipinjam di sekitar lokasi Pura Besakih.
10. Pantai Uluwatu
Pura Uluwatu adalah salah satu tempat wisata di Bali yang berada di atas sebuah tebing yang menjorok ke laut. Pura Uluwatu tidak hanya menawarkan suasana religius khas Bali, namun juga menawarkan keindahan panoramanya, terutama keindahan matahari tenggelamnya yang sudah sangat terkenal. Di Pura Uluwatu anda akan berjumpa dengan sejumlah kera yang dipercaya berfungsi menjaga kesucian Pura Uluwatu. Untuk memasuki area Pura Uluwatu, anda harus menggunakan sarung dan selendang yang merupakan simbol hormat kepada kesucian Pura Uluwatu.
11. Pantai Jimbaran
Pantai Jimbaran adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling terkenal. Pada saat anda datang ke Pantai Jimbaran, yang pertama kali akan anda lihat adalah deretan meja dan kursi makan di atas pasir putih yang indah. Pantai Jimbaran terkenal dengan kuliner pinggir pantainya, terutama hidangan lautnya. Pantai Jimbaran untuk anda yang ingin berwisata ke pantai sekaligus menikmati wisata kuliner khas Bali. Tidak perlu kuatir menyantap makanan di Pantai Jimbaran karena ombak di Pantai Jimbaran sangatlah tenang, tidak membahayakan anda yang sedang makan di pinggir pantai.
12. Sangeh
Sangeh adalah tempat wisata di Bali yang akan membawa anda menyatu dengan alam. Terletak di Ubud, Bali, Sangeh adalah sebuah hutan yang dihuni oleh banyak kera liar. Kera-kera ini dianggap keramat oleh penduduk setempat sehingga tidak boleh diganggu dan dibiarkan hidup di hutan Sangeh. Kera di Sangeh sangat menyukai makanan, mereka akan berusaha mendapatkan makanan yang anda bawa, walaupun makanan tersebut ada di dalam tas anda. Di tempat ini anda akan menyaksikan kehidupan ratusan kera yang unik dan menarik.
13. Pantai Dreamland
Untuk masuk ke lokasi Dreamland Bali, anda tidak di pungut biaya apapun, hanya biaya parkir sebesar Rp 15.000, untuk parkir mobil. Jadi tiket masuk dreamland Bali hanya Rp 15.000 per mobil. Jika anda bukan orang yang suka berenang di pantai, sebaiknya saya sarankan tidak ke pantai ini, karena lokasi Dreamland Bali yang sangat jauh, dan untuk kembali dari pantai ini ke lokasi wisata yang lain, anda akan terkena kemacetan yang cukup parah di jalan by pass Ngurah Rai. Tapi bagi anda yang suka dengan pantai Dreamland Bali dan menginginkan pantai dengan pasir putih yang bersih, maka tempat wisata Dreamland Bali, objek wisata pilihan yang harus anda kunjungi selama liburan di pulau dewata Bali. Saya sarankan, bagi anda yang pertama kali ke pantai dreamland ini, sebaiknya dengan orang yang sebelumnya pernah ke pantai ini, ataupun dengan orang yang telah mengenal dan tahu tentang lokasi Dreamland Bali. Karena bagi orang yang pertama kali datang ke dreamland Bali, akan sedikit susah untuk menemukan lokasi pantai ini.
14. Tanjung Benoa
Tanjung Benoa yang berbatasan dengan Nusa Dua, Bali adalah pusat dari kegiatan olahraga dan permainan air di Bali. Karakteristik Pantai Tanjung Benoa sangatlah tenang, sehingga sangat cocok untuk berbagai jenis permainan air yang seru. Jenis permainan air yang dapat anda mainkan di sini yaitu snorkel, sea walker, banana boat, parasailing, wakeboard, waterski, jetski, scuba diving, donut boat, flying fish, dan lain-lain. Selain itu anda juga dapat pergi melihat penyu raksasa di pulau penyu dengan menaiki perahu dari Tanjung Benoa.
15. Pasar Sukawati
Pasar Sukawati adalah pasar Seni yang sangat terkenal sampai ke penjuru dunia. Pasar seni Sukawati terdapat di Desa Sukawati Kabupaten Gianyar. Jarak dari airport Denpasar sekitar tiga puluh kilometer, yang dapat anda tempuh dengan mobil selama 45 menit. Karena sangat terkenal, sebagian besar wisatawan yang liburan di Bali, akan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Pasar Seni Sukawati. Oleh karena itu banyak penyedia jasa paket liburan ke Bali, menjadwalkan rute tour ke Pasar Seni Sukawati.
Pasar seni Sukawati sangat terkenal karena menjual pakaian dan kerajinan traditional khas Bali dengan harga yang sangat murah. Pakaian seperti Batik yang berciri khas Batik ornamen Bali. Anda juga akan banyak melihat pakaian baik celana maupun baju, yang dapat anda gunakan di pantai dan harganya pun sangat murah dibandingkan dengan tempat lain. Jadi anda dapat membeli oleh-oleh khas Bali, yang dapat anda berikan kepada teman dan keluarga anda, tanpa banyak menghabiskan biaya liburan.
Terima kasih telah mengunjungi blog saya semoga bermanfaat yaa...
Kalau anda ingin berkunjung ke Bali siapkan kantong yang tebel ya karena masih banyak destinasi wisata di Bali yang sangat menarik
Jumat, 17 Oktober 2014
BAB VI : POLA MANEJEMEN KOPERASI
Bab VI
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
• Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
• Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
• Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
• Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensi Blog :
http://megahariani2903.wordpress.com/2012/11/04/manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://adlandelan.blogspot.com/2013/11/pola-pengertian-manajemen-koperasi.html
Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
• Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
• Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
• Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
• Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensi Blog :
http://megahariani2903.wordpress.com/2012/11/04/manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://adlandelan.blogspot.com/2013/11/pola-pengertian-manajemen-koperasi.html
Bab V : SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000
Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
Referensi Blog:
http://lintas-blog.blogspot.com/2010/10/5-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-cara.html
http://mystart.incredibar.com/mb188?a=6OyO5TlEDQ&loc=CH_NT
http://kopiae.blogspot.com/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
Kamis, 16 Oktober 2014
Bab IV : Tujuan dan Fungsi Koperasi
BAB IV
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
i. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
ii. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
iii. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
iv. Donasi atau hibahyaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Referensi Blog :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
- PENGERTIAN BADAN USAHA Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
- TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya
- DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
- KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
- TEORI LABA Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- FUNGSI LABA Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
- Kegiatan Usaha Koperasi Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
Koperasi sebagai badan usaha maka :
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders)
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
• Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
• Skala ekonomi
• Kepemilikan hak paten
• Pembatasan dari pemerintah
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
i. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
ii. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
iii. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
iv. Donasi atau hibahyaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Referensi Blog :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Langganan:
Postingan (Atom)















