Minggu, 12 Juli 2015

TUGAS SOFSKILL

UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


CONTOH KASUS : INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
1. Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.



REFERENSI:
href=”http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html"
href="http://karsantireno.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html"
href="https://fahmuk.wordpress.com/2015/07/03/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/"

Rabu, 10 Juni 2015

JENIS JENIS PERUSAHAAN dan HAKI

JENIS JENIS PERUSAHAAN


1. Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).

Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan (PO):
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

Kelemahan perusahaan perseorangan (PO) :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Ciri dan sifat firma
1. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
2. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
3. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
4. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
5. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
6. Mudah memperoleh kredit usaha.

Keuntungan Firma
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Kekurangan Firma
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
• Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Jenis Jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. 2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer
• Mudah proses pendiriannya.
• Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
• Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
• Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
• Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer
• Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
• Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Jenis-jenis saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
• Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
• Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut: • Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
• Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
• Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya

• Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Keuntungan PT:
1. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
3. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
4. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
5. Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
6. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Kekurangan PT:
1. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
2. Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
3. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
4. Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Contoh PT : PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.

Bentuk-bentuk PT :
1. PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
2. PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
3. PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.
Setiap tahun diadakan rapat umum pemeganag saham yang berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam PT dan setiap tahun pemegang saham memperoleh keuntungan yang di sebut DIVIDEN

5. PERSEROAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

6. PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.

7. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI).

8. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

9. KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Persyaratan pendirian Koperasi
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
1. Daftar Nama Pendiri
2. Nama dan Tempat Kedudukan
3. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
4. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
5. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
6. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
7. Ketentuan Mengenai Permodalan
8. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10. Ketentuan Mengenai Sanksi

« Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
1. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

• Jenis-jenis Koperasi, diantaranya :
Berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi yaitu :
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi.
3. Koperasi Kredit adalah koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan yang bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.

• Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :
« Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota. Besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
3. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota.

« Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada belum cukup.
« Hasil Usaha
« Penanaman Modal

10. YAYASAN
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Macam-Macam HAKI
HAKI dibedakan menjadi dua jenis:
1. Hak Cipta (Copyright)
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.”

Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
• Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
• Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
• Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
• Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
• Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

2. Hak Kekayaan Industri
a. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).

b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)

c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)

d.Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)

e.Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2)

f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”



Referensi : https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://oirab.blogspot.com/2012/10/jenis-dan-pengertian-haki.html
https://ciledugtimes.wordpress.com/macam-macam-haki/
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html

Jumat, 17 April 2015

SUMBEER DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM

1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.


Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu:
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum

b. Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


OBJEK HUKUM
1. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2. Jenis Objek Hukum

Benda yang bersifat kebendaan
a. Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

Benda yang bersifat tidak kebendaan :
b. Benda yang tidak bergerak

Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


HAK JAMINAN

1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
- Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain

b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
- Adanya sifat kebendaan

2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan. Sifat-sifat Hipotik :
- Objeknya benda-benda tetap.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.

3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.





Referensi : http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/

Jumat, 13 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

1. Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.

KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.

5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat

6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.



Sumber :
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://www.slideshare.net/sukmanman5/aspek-hukumdalamekonomi

Kamis, 11 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL (TULISAN BEBAS)

HIV AIDS



Pengertian HIV AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau disingkat AIDS merupakan sekumpulan gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus .Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus yang disebut dengan T-lymphocytes.
HIV yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan.
Tanda pertama penderita HIV biasanya akan mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh. Setelah kondisi membaik orang yang terinfeksi HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan secara perlahan kekebalan tubuhnya akan menurun karena serangan demam yang berulang.

Gejala Awal Pada Penderita HIV AIDS
1. Demam
Demam ringan tapi berkepanjangan pada suhu 102ยบ F, jika gejala demam ini tidak ada kemungkinan penderita merasakan sakit tenggorokan, merasa lebih gampang dan lebih cepat lelah, dan kelenjar getah bening. Pada tahap ini kemungkinan Virus telah menyerang ke dalam aliran darah.
2. Kelelahan
Respon inflamasi dalam tubuh akan terkepung dampaknya tubuh akan merasa cepat lelah.
3. Nyeri Sendi, Lelah Otot, dan Kelenjar Getah Bening
Kelenjar getah bening ini salah satu sistem kekebalan pada tubuh dan akan meradang jika terkena infeksi. ARS menimbulkan seperti flu, infeksi virus lainnya, dan sifilis menyebabkan gejala yang sama, berdampak nyeri sendi dan kelelahan pada otot persendian.
4. Ruam Kulit
Ruam kulit bisa terjadi lebih awal atau terlambat selama mengalami HIV. Menurut Dr Horberg ” bisul disertai daerah merah muda, Ruam juga bisa muncul di batang tubuh”.
5. Mual, Diare dan Muntah-muntah
30-60% penderita HIV mengalami mual, diare, dan muntah-muntah. Gejala bisa muncul akibat dari terapi antiretrovial, biasanya terjadi akibat dari infeksi oportunistik.
6. Menurunnya Berat Badan
Menurunnya berat badan biasanya terjadi karena Diare berat, ini menunjukan penurunan daya tahan tubuh yang cukup menipis. Adapun penderita yang berbadan kurus walau sudah makan dalam porsi banyak.
7. Batuk Kering
Batuk biasa pada umumnya tidak akan mengalami jangka panjang, walau batuk kering atau batuk berdahak. Pada kasus ini, penderita akan mengalamai batuk kering hingga 1 tahun dan obat antibiotik atau obat-obat batuk yang di jual di pasaran tidak akan membantu meredakan batuk pada penderita HIV.
8. Pneumonia
Batuk dan penurunan berat badan ini pertanda bahwa virus melanjutkan tahap yang lebih serius, dengan sistem kekebalan yang sudah menipis kian hari kian berkurang. Kuman pada kasus ini tidak akan mengakibatkan apa-apa jiga sistem kekebalan tubuh kuat.
9. Perubahan pada kuku
Kuku pada penderita akan mengalami kelengkungan dan penebalan, hal ini karena terjadi infeksi jamur pada kuku.
10. Infeksi Jamur
Infeksi jamur atau biasa terkenal dengan thrush, infeksi mulut yang disebabkan karena ragi Candida. Infeksi ini yang sering umum terjadi pada wanita yang terjadi pada mulut dan tenggorokan sehingga penderita HIV ini sulit untuk menelan.
11. Sulit Berkonsentrasi
Pada gejala ini, penderita akan lebih mudah emosi, perubahan emosional yang sangat kognitif bisa di liat dari kurangnya konsentrasi, mudah tersinggung, gampang lupa, kurang koordinasi, ceroboh, melemah daya keterampilan, mencatat terlalu lambat, dan lain-lain.
12. Cold Sores
Herves mulut dan herves kelamin ini menujukkan tahap HIV stadium akhir. Infeksi ini biasanya menular saat berhubungan badan, orang-orang penderita HIV biasanya memiliki kemungkinan terserang herves lebih mudah, hal ini karena HIV telah melemahkan sistem kekebalan tubuh
. 13. Kesemutan
Penderita HIV bisa mengalami mati rasa pada kaki dan tangan, hal ini karena neuropati perifer yang terjadi juga pada penderita diabetes.
14. Haid yang kurang teratur
Kepada Penderita HIV pada wanita, akan mengalami ketidak beraturan haid, periode bisa lebih sedikit dan sebentar.

Sistem tahapan infeksi WHO
Pada tahun 1990, World Health Organization (WHO) mengelompokkan berbagai infeksi dan kondisi AIDS dengan memperkenalkan sistem tahapan untuk pasien yang terinfeksi dengan HIV-1. Sistem ini diperbarui pada bulan Septembertahun 2005. Kebanyakan kondisi ini adalah infeksi oportunistik yang dengan mudah ditangani pada orang sehat.
1. Stadium I: infeksi HIV asimtomatik dan tidak dikategorikan sebagai AIDS
2. Stadium II: termasuk manifestasi membran mukosa kecil dan radang saluran pernapasan atas yang berulang
3. Stadium III: termasuk diare kronik yang tidak dapat dijelaskan selama lebih dari sebulan, infeksi bakteri parah, dan tuberkulosis.
4. Stadium IV: termasuk toksoplasmosis otak, kandidiasis esofagus, trakea, bronkus atau paru-paru, dan sarkoma kaposi. Semua penyakit ini adalah indikator AIDS.

Penularan HIV AIDS adslah :
1. Hubungan seks
2. Transfusi darah
3. Penggunaan jarum bekas penderita (akupuntur, jarum tattoo, harum tindik).
4. Antara ibu dan bayi selama masa hamil, kelahiran dan masa menyusui.

Obat-obatan Bagi Penderita HIV AIDS
1. AZT atau Azidothymtdine, obat ini hanya bisa memberhentikan perkembangan virus, tetapi obat ini memberi efek samping bagi pengkonsumsinya yakni kerusakan tulang sumsum dan juga anemia akut.
2. DDI atau Discoxyycitidine, obat ini juga memberhentikan proses perkembangan virus, tetapi lain dengan AZT, obat ini tidak menimbulkan efek samping yang terlalu fatal
3. DDC atau zalcitabine, obat ini menahan perkembangan virus HIV AIDS.
4. M-HAD ( Meiji Humin Derivetize Al-Bumin) ini sejenis ramuan obat dari hasil penelitian d Jepang.
5. Tachyplesin, ramuan ini merupakan cairan kimia yang di ambil dari kepiting yang di namakan T-220. Tetapi obat ini masih memiliki efek samping seperti obat pada pada AZT.

STRATEGI YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENANGGULANGI PENYEBARAN PENYAKIT HIV/AIDS ANTARA LAIN :
1. melakukan promosi kondom bagi WTS atau pekerja sex lainnya dengan cara memberikan penjelasan tentang fungsi dan cara pemakaiannya.
2. Membangun tempat-tempat rehabilitasi khusus untuk orang-orang yang menderita penyakit AIDS.
3. Gencar melakukan pentuluhan di berbagai tempat yang ditujukan kepada masyarakat umum tentang bahaya HIV/AIDS baik itu di sekolah-sekolah (SMU), Perguruan Tinggi jika perlu sampai ke Pondok Pesantren, kerja sama dinas kesehatan dengan para pembimbing sekolah.
4. Pemerintah dan LSM yang ada banyak melakukan penyuluhan ketahanan keluarga karena dengan ketahanan keluarga diharapkan Ayah, Ibu dan anak memahami bahaya dari penularan HIV/AIDS.
5. Merubah sikap dan perilaku masyarakat kearah positif dalam rangka pencegahan dan penyebarluasan AIDS.
6. Meningkatkan pengetahuan petugas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
7. Berusaha agar pengidap HIV dan golongan resiko tinggi (WTS) dibekali keterampilan tertentu agar mampu bekerja di bidang lain dalam kehidupnnya.
8. Membentuk kelompok kerja teknis komunikasi, informasi, dan idukasi khusus untuk menagani HIV/AIDS.


So, Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya!!!:)

Sumber Referensi: http://kumpulaninfo-sehat.blogspot.com/2013/12/pengertian-gejala-dan-cara-pencegahan.html
http://sitichotijah269.wordpress.com/tugas-kuliah/tugas-internet-desing/artikel-strategi-penanggulangan-hivaids/
http://www.gudangkesehatan.com/pengertian-hiv-aids-dan-gejalanya/

Sabtu, 15 November 2014

Destinasi Wisata di Bali

Bali adalah salah satu tempat yan memiliki berbagai tempat wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi selama berlibur di Bali. Mulai dari kunjungan museum, keindahan alam yang sangat asri, peninggalan jaman lampau, pura-pura besar dan berbagai pantai yang sangat cantik.
Dan kali ini saya akan berbagi seputar tempat wisata yang berada di Bali yang menurut saya sih wajib untuk anda kunjungi selama berlibur di Bali

1. Pantai Pandawa
Pantai Pandawa, salah satu pantai pasir putih di Bali yang wajib dikunjungi. Pantai Pandawa terletak di Desa Kutuh, Kabupaten Badung dan lebih terkenal dikalangan wisatawan mancanegara khususnya Australia dengan nama secret beach. Sedangkan masyarakat lokal lebih mengenal dengan nama pantai Kutuh. Saat ini, Pantai Pandawa Kutuh, tidak lagi didominasi oleh wisatawan asing. Malahan yang banyak berlibur di pantai Pandawa Kutuh adalah wisatawan domestik. Setiap wisatawan yang mengunjungi pantai di desa Kutuh ini, akan terkesima dengan pemandangan pantai. Anda akan mendapatkan pasir putih yang bersih, serta ombak yang tenang, bebas dari polusi dan pedagang acung.

2. Pantai Legian
Legian obyek wisata di Bali sangat terkenal sampai ke mancanegara, terletak disebelah utara pantai Kuta. Legian Beach In Indonesia, nama yang orang asing sering gunakan, untuk menyebut nama pantai Legian Bali. Legian sebuah kawasan tempat wisata di Bali yang tidak terlalu luas, tapi di sepanjang daerah Legian Bali, semuanya berada di pinggir pantai. Wilayah Legian Bali, terbentang dari Jalan Melasti sampai ke Jalan Arjuna. Sebagain besar hotel terkenal yang ada di tempat wisata Legian Bali, berada di pinggir pantai.

3. Pantai Kuta
Pantai Kuta adalah tempat wisata di Bali yang paling terkenal dan paling banyak dikunjungi wisatawan karena lokasinya yang dekat dengan bandara, pantainya yang indah, biaya yang murah, dan ombaknya yang cocok untuk peselancar pemula. Pantai Kuta juga terkenal dengan panorama matahari tenggelamnya yang sangat indah. Fakta unik dari Pantai Kuta adalah sebelum Pantai Kuta menjadi sebuah tempat wisata di Bali yang wajib dikunjungi seperti sekarang ini, Pantai Kuta merupakan sebuah pelabuhan besar, pusat perdagangan di Bali. Dengan pasir putih dan laut birunya, dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang sangat lengkap, Pantai Kuta adalah primadona wisata Bali.

4. Tanah Lot
Pura Tanah Lot adalah salah satu tempat wisata di Bali yang terkenal dengan keindahannya, terutama pada saat matahari terbenam. Pura Tanah Lot yang terdiri dari 2 buah pura merupakan pura tempat memuja dewa laut. Keunikan dari Pura Tanah Lot adalah pura ini berada di atas sebuah batu karang besar di pinggir laut. Pada saat air laut pasang, anda tidak dapat mendekat ke Pura Tanah Lot karena di sekitar batu karang penyangga Pura Tanah Lot akan digenangi air laut. Pada saat air surut anda dapat melihat beberapa ular laut jinak yang menurut penduduk setempat merupakan penjaga Pura Tanah Lot. Selain itu, di lokasi ini anda juga dapat memegang ular suci yang jinak dan tidak berbahaya.

5. Pantai Padang-padang
Pantai Padang Padang mungkin kurang begitu terkenal bila dibandingkan dengan Pantai Kuta, namun Pantai Padang Padang adalah pantai yang sangat indah dan unik. Pada saat saya pertama datang ke Pantai Padang Padang juga saya mengira bahwa pantai ini adalah pantai yang tidak menarik karena kurang terkenal, namun ternyata saya salah. Pantai Padang Padang adalah pantai kecil yang tersembunyi dibalik sebuah tebing di kawasan Pecatu, dekat Uluwatu. Untuk dapat mencapai Pantai Padang Padang, anda harus melewati sebuah tangga yang membelah tebing. Pantai Padang Padang tidak besar dan luas, namun sangat indah dan menarik untuk dikunjungi. Sebagian besar pengunjung Pantai Padang Padang adalah wisatawan asing karena Pantai Padang Padang kurang terkenal dikalangan wisatawan dalam negeri.

6. Danau Beratan Bedugul
Danau Beratan Bedugul adalah sebuah danau yang berlokasi di daerah pegunungan dengan suasana alam yang asri. Keunikan dari Danau Beratan Bedugul adalah keberadaan pura yang bernama Pura Ulun Danu. Pura Ulun Danu terletak di pinggir Danau Beratan Bedugul dan merupakan salah satu daya tarik utama Danau Beratan Bedugul. Selain itu wisatawan juga dapat menikmati permainan air dan menyewa perahu di Danau Beratan Bedugul.

7. Garuda Wisnu Kencana (GWK)
Garuda Wisnu Kencana atau biasa disingkat GWK adalah sebuah taman wisata budaya yang berlokasi di Bali Selatan. Garuda Wisnu Kencana adalah sebuah patung yang sangat besar karya I Nyoman Nuarta. Saat ini, patung Garuda Wisnu Kencana belum sepenuhnya selesai dibuat, hanya sebagian saja yang telah selesai, namun walau begitu anda tetap dapat menikmati kemegahan Garuda Wisnu Kencana. Selain patung, anda juga dapat melihat keindahan bukit kapur yang di potong menjadi balok-balok kapur besar. Balok-balok kapur ini nantinya akan penuh dengan pahatan. Selain itu di kawasan Garuda Wisnu Kencana juga terdapat teater seni, anda dapat menikmati berbagai jenis tari dan kesenian Bali di teater ini setiap harinya.

8. Pantai Lovina
Pantai Lovina mungkin tidak terlalu sering terdengar di kalangan wisatawan. Pantai Lovina adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling saya sukai karena di Pantai Lovina kita dapat melihat lumba-lumba berenang dan meloncat di habitat aslinya. Terletak di Bali Utara dekat dengan Kota Singaraja, anda akan pergi ke tengah laut dan melihat lumba-lumba dengan menggunakan perahu nelayan. Lumba-lumba Pantai Lovina bermain di tepi pantai pada pagi hari, oleh karena itu biasanya wisatawan berangkat dari pinggir pantai mulai dari jam 6 pagi.

9. Pura Bekasih
Pura Besakih adalah sebuah pura yang berlokasi di kaki Gunung Agung, dan merupakan pura terbesar di Bali. Di Pura Besakih sering diadakan acara keagamaan Hindu karena Pura Besakih dipercaya sebagai tempat suci dan merupakan induk dari seluruh pura yang ada di Bali. Pura Besakih dibangun dengan konsep keseimbangan Tuhan, manusia, dan alam atau sering disebut dengan sebutan Tri Hita Karana. Untuk dapat memasuki area Pura Besakih, anda harus menggunakan sarung yang dapat dipinjam di sekitar lokasi Pura Besakih.

10. Pantai Uluwatu
Pura Uluwatu adalah salah satu tempat wisata di Bali yang berada di atas sebuah tebing yang menjorok ke laut. Pura Uluwatu tidak hanya menawarkan suasana religius khas Bali, namun juga menawarkan keindahan panoramanya, terutama keindahan matahari tenggelamnya yang sudah sangat terkenal. Di Pura Uluwatu anda akan berjumpa dengan sejumlah kera yang dipercaya berfungsi menjaga kesucian Pura Uluwatu. Untuk memasuki area Pura Uluwatu, anda harus menggunakan sarung dan selendang yang merupakan simbol hormat kepada kesucian Pura Uluwatu.

11. Pantai Jimbaran
Pantai Jimbaran adalah salah satu tempat wisata di Bali yang paling terkenal. Pada saat anda datang ke Pantai Jimbaran, yang pertama kali akan anda lihat adalah deretan meja dan kursi makan di atas pasir putih yang indah. Pantai Jimbaran terkenal dengan kuliner pinggir pantainya, terutama hidangan lautnya. Pantai Jimbaran untuk anda yang ingin berwisata ke pantai sekaligus menikmati wisata kuliner khas Bali. Tidak perlu kuatir menyantap makanan di Pantai Jimbaran karena ombak di Pantai Jimbaran sangatlah tenang, tidak membahayakan anda yang sedang makan di pinggir pantai.

12. Sangeh
Sangeh adalah tempat wisata di Bali yang akan membawa anda menyatu dengan alam. Terletak di Ubud, Bali, Sangeh adalah sebuah hutan yang dihuni oleh banyak kera liar. Kera-kera ini dianggap keramat oleh penduduk setempat sehingga tidak boleh diganggu dan dibiarkan hidup di hutan Sangeh. Kera di Sangeh sangat menyukai makanan, mereka akan berusaha mendapatkan makanan yang anda bawa, walaupun makanan tersebut ada di dalam tas anda. Di tempat ini anda akan menyaksikan kehidupan ratusan kera yang unik dan menarik.

13. Pantai Dreamland
Untuk masuk ke lokasi Dreamland Bali, anda tidak di pungut biaya apapun, hanya biaya parkir sebesar Rp 15.000, untuk parkir mobil. Jadi tiket masuk dreamland Bali hanya Rp 15.000 per mobil. Jika anda bukan orang yang suka berenang di pantai, sebaiknya saya sarankan tidak ke pantai ini, karena lokasi Dreamland Bali yang sangat jauh, dan untuk kembali dari pantai ini ke lokasi wisata yang lain, anda akan terkena kemacetan yang cukup parah di jalan by pass Ngurah Rai. Tapi bagi anda yang suka dengan pantai Dreamland Bali dan menginginkan pantai dengan pasir putih yang bersih, maka tempat wisata Dreamland Bali, objek wisata pilihan yang harus anda kunjungi selama liburan di pulau dewata Bali. Saya sarankan, bagi anda yang pertama kali ke pantai dreamland ini, sebaiknya dengan orang yang sebelumnya pernah ke pantai ini, ataupun dengan orang yang telah mengenal dan tahu tentang lokasi Dreamland Bali. Karena bagi orang yang pertama kali datang ke dreamland Bali, akan sedikit susah untuk menemukan lokasi pantai ini.

14. Tanjung Benoa
Tanjung Benoa yang berbatasan dengan Nusa Dua, Bali adalah pusat dari kegiatan olahraga dan permainan air di Bali. Karakteristik Pantai Tanjung Benoa sangatlah tenang, sehingga sangat cocok untuk berbagai jenis permainan air yang seru. Jenis permainan air yang dapat anda mainkan di sini yaitu snorkel, sea walker, banana boat, parasailing, wakeboard, waterski, jetski, scuba diving, donut boat, flying fish, dan lain-lain. Selain itu anda juga dapat pergi melihat penyu raksasa di pulau penyu dengan menaiki perahu dari Tanjung Benoa.

15. Pasar Sukawati
Pasar Sukawati adalah pasar Seni yang sangat terkenal sampai ke penjuru dunia. Pasar seni Sukawati terdapat di Desa Sukawati Kabupaten Gianyar. Jarak dari airport Denpasar sekitar tiga puluh kilometer, yang dapat anda tempuh dengan mobil selama 45 menit. Karena sangat terkenal, sebagian besar wisatawan yang liburan di Bali, akan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Pasar Seni Sukawati. Oleh karena itu banyak penyedia jasa paket liburan ke Bali, menjadwalkan rute tour ke Pasar Seni Sukawati.
Pasar seni Sukawati sangat terkenal karena menjual pakaian dan kerajinan traditional khas Bali dengan harga yang sangat murah. Pakaian seperti Batik yang berciri khas Batik ornamen Bali. Anda juga akan banyak melihat pakaian baik celana maupun baju, yang dapat anda gunakan di pantai dan harganya pun sangat murah dibandingkan dengan tempat lain. Jadi anda dapat membeli oleh-oleh khas Bali, yang dapat anda berikan kepada teman dan keluarga anda, tanpa banyak menghabiskan biaya liburan.

Terima kasih telah mengunjungi blog saya semoga bermanfaat yaa...
Kalau anda ingin berkunjung ke Bali siapkan kantong yang tebel ya karena masih banyak destinasi wisata di Bali yang sangat menarik

Jumat, 17 Oktober 2014

BAB VI : POLA MANEJEMEN KOPERASI

Bab VI
Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. • Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas

2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.

4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
• Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
• Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
• Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
• Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi Blog :
http://megahariani2903.wordpress.com/2012/11/04/manajemen-dan-perangkat-organisasi/
http://adlandelan.blogspot.com/2013/11/pola-pengertian-manajemen-koperasi.html