Jelaskan apa
yang dimaksud dengan perusahaan!
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses
produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena‘ kebutuhan ‘
manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘
di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat
melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan
memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan
pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan
pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebutbiaya
produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa,
barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang
dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang
dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika
hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya
yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan
demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor
produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan
menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya
proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai
tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada
perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang
beragam.
Ciri-ciri perusahaan bersifat formal:
A.
Ciri-ciri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
B. Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Bentuk-bentuk
usaha milik negara dibedakan menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Perseroan (Persero).
1.
Perusahaan Umum (Perum)
2. Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah:
Kelemahan-kelemahan dari franchising!
v Membayar
franchise fee.
Biaya ini
harus dibayarkan atau dilunasi ketika terjadi kesepakatan antara pihak pembeli
dan penjual franchise. Franchise fee berlaku untuk waktu 3, 5, 7 atau 10 tahun.
Besarnya sangat bervariasi mulai dari jutaan rupiah, puluhan juta, ratusan juta
sampai milyaran rupiah. Hal ini diluar investasi lain, seperti ruko atau
bangunan. Bila membangun bisnis sendiri, uang ini dapat dijadikan modal.
v Membayar
royalty fee.
Royalty
fee adalah jenis pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulan kepada pihak
franchisor. Besarnya bervariasi antara 2 - 10 persen. Rolaty fee umumnya
dihitung dari total pendapatan per bulan. Jadi, meski bisnis mungkin belum
untung, royalty harus tetap dibayarkan.
v Tidak
bebas.
Adanya
sistem dan aturan-aturan main yang harus diikuti, selain membantu dan
memudahkan pembeli franchise ternyata di sisi lain membuat franchisee merasa
dikekang atau tidak bebas. Bila ingin menambah atau mengubah menu yang dinilai
lebih menjual seperti pada franchise makanan misalnya, harus dengan persetujuan
pihak franchisor.
v Pengawasan
terus-menerus.
Untuk
mencapai tujuan yang diinginkan, franchisor melakukan kontrol dan pengawasan
berkesinambungan. Bahkan, dalam hal pendapatan atau keuntungan yang diperoleh,
pihak franchisor tahu persis berapa jumlahnya. Franchisee sering merasa tidak
nyaman karena dari hari ke hari berada dalam pengawasan dan merasa
dimata-matai.
Jelasakan
mengenai Product, Price, Place, dan Promotion!
a.
Product
(Produk)
Definisi produk menurut Philip Kotler adalah : “A product is a thing that can be offered to a market to satisfy a want or need” . Produk adalah sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, pembelian, pemakaian, atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan.
Definisi produk menurut Philip Kotler adalah : “A product is a thing that can be offered to a market to satisfy a want or need” . Produk adalah sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, pembelian, pemakaian, atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan.
b. Price (Harga)
Harga menurut Philip
Kotler adalah : “price is the amount of money charged for a product or service.
More broadly, price is the sum of all the value that consumers exchange for the
benefits of having or using the product or service”. Harga adalah sejumlah uang
yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa. Secara lebih luas, harga adalah
keseluruhan nilai yang ditukarkan konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap sebuah produk atau jasa.
Sedangkan Stanton
mendefinisikan harga: “Price is the amount of money and or goods needed to
acquire some combination of another goods and its companying services”.
Pengertian di atas mengandung arti bahwa harga adalah sejumlah uang dan atau
barang yang dibutuhkan untuk mendapatkan kombinasi dari barang yang lain yang
disertai dengan pemberian jasa. Harga merupakan elemen dari bauran pemasaran
yang bersifat fleksibel, dimana suatu saat harga akan stabil dalam waktu
tertentu tetapi dalam seketika harga dapat juga meningkat atau menurun dan juga
merupakan satu-satunya elemen yang menghasilkan pendapatan dari penjualan.
c. Promotion (Promosi)
Definisi menurut Stanton
adalah :“Promotion mix is the combination of operasional
selling, sales person, public relation. These are the promotional tools that help an
organization to achieve its marketing objective”. Sedangkan menurut Kotler yang
dimaksud dengan promosi adalah : “Promotion includes all the activities the company
undertakes to communicate and promote its product the target market”.
selling, sales person, public relation. These are the promotional tools that help an
organization to achieve its marketing objective”. Sedangkan menurut Kotler yang
dimaksud dengan promosi adalah : “Promotion includes all the activities the company
undertakes to communicate and promote its product the target market”.
d. Place (Tempat atau
distribusi)
Definisi menurut Philip
Kotler mengenai distribusi adalah : “The various the company undertakes to make
the product accessible and available to target customer”. Berbagai kegiatan
yang dilakukan perusahaan untuk membuat produknya mudah diperoleh dan tersedia
untuk konsumen sasaran.
Keputusan penentuan lokasi
dan saluran yang digunakan untuk memberikan jasa kepada pelanggan melibatkan
pemikiran tentang bagaimana cara mengirimkan atau menyampaikan jasa kepada
pelanggan dan dimana hal tersebut akan dilakukan. Ini harus dipertimbangkan
karena dalam bidang jasa sering kali tidak dapat ditentukan tempat dimana akan
diproduksi dan dikonsumsi pada saat bersamaan. Saluran distribusi dapat dilihat
sebagai kumpulan organisasi yang saling bergantungan satu sama lainnya yang
terlibat dalam proses penyediaan sebuah produk/pelayanan untuk digunakan atau
dikonsumsi. Penyampaian dalam perusahaan jasa harus dapat mencari agen dan
lokasi untuk menjangkau populasi yang tersebar luas.
Sebagai salah satu
variabel marketing mix, place / distribusi mempunyai peranan yang sangat
penting dalam membantu perusahaan memastikan produknya, karena tujuan dari
distribusi adalah menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan
oleh konsumen pada waktu dan tempat yang tepat.
Perbedaan antara
CV dan PT!
Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh
PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
v
PT
( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV
tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik
perseorangan.
v
PT
( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan
orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat
digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero
Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak
memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
v
PT
( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari
pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar,
maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan
atau beberapa orang saja.
v
PT
( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya
penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT
(Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia
bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat
dengan berapapun besarnya modal minimal.
v
PT ( Persero Terbatas ) dalam proses
pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke
Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
v
Dalam
PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang
dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya
nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
v
CV
didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang
mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut
Persero Komanditer.
Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
3 Unsur penting
dalam organisasi:
·
Unsur
pertama, bahwa organisasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu
keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya
keterlibatan secara jasmaniah.
·
Unsur
kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan
kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu
kelompok.
·
Unsur
ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol
dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa
“sense of belongingness”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar