Jumat, 17 Januari 2014

Tugas Pengantar Bisnis

Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaan!
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebutbiaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Ciri-ciri perusahaan bersifat formal:
A.  Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



B.  Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Bentuk-bentuk usaha milik negara dibedakan menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

1.    Perusahaan Umum (Perum)

2.  Perusahaan Perseroan (Persero)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah:

Kelemahan-kelemahan dari franchising!
v Membayar franchise fee.
Biaya ini harus dibayarkan atau dilunasi ketika terjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual franchise. Franchise fee berlaku untuk waktu 3, 5, 7 atau 10 tahun. Besarnya sangat bervariasi mulai dari jutaan rupiah, puluhan juta, ratusan juta sampai milyaran rupiah. Hal ini diluar investasi lain, seperti ruko atau bangunan. Bila membangun bisnis sendiri, uang ini dapat dijadikan modal.
v Membayar royalty fee.
Royalty fee adalah jenis pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulan kepada pihak franchisor. Besarnya bervariasi antara 2 - 10 persen. Rolaty fee  umumnya dihitung dari total pendapatan per bulan. Jadi, meski bisnis mungkin belum untung, royalty harus tetap dibayarkan.
v Tidak bebas.
Adanya sistem dan aturan-aturan main yang harus diikuti, selain membantu dan memudahkan pembeli franchise ternyata di sisi lain membuat franchisee merasa dikekang atau tidak bebas. Bila ingin menambah atau mengubah menu yang dinilai lebih menjual seperti pada franchise makanan misalnya, harus dengan persetujuan pihak franchisor.
v Pengawasan terus-menerus.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, franchisor melakukan kontrol dan pengawasan berkesinambungan. Bahkan, dalam hal pendapatan atau keuntungan yang diperoleh, pihak franchisor tahu persis berapa jumlahnya. Franchisee sering merasa tidak nyaman karena dari hari ke hari berada dalam pengawasan dan merasa dimata-matai.

Jelasakan mengenai Product, Price, Place, dan Promotion!
a.   Product (Produk)
Definisi produk menurut Philip Kotler adalah : “A product is a thing that can be offered to a market to satisfy a want or need” . Produk adalah sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, pembelian, pemakaian, atau konsumsi yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan.
b.    Price (Harga)
Harga menurut Philip Kotler adalah : “price is the amount of money charged for a product or service. More broadly, price is the sum of all the value that consumers exchange for the benefits of having or using the product or service”. Harga adalah sejumlah uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa. Secara lebih luas, harga adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap sebuah produk atau jasa.
Sedangkan Stanton mendefinisikan harga: “Price is the amount of money and or goods needed to acquire some combination of another goods and its companying services”. Pengertian di atas mengandung arti bahwa harga adalah sejumlah uang dan atau barang yang dibutuhkan untuk mendapatkan kombinasi dari barang yang lain yang disertai dengan pemberian jasa. Harga merupakan elemen dari bauran pemasaran yang bersifat fleksibel, dimana suatu saat harga akan stabil dalam waktu tertentu tetapi dalam seketika harga dapat juga meningkat atau menurun dan juga merupakan satu-satunya elemen yang menghasilkan pendapatan dari penjualan.
c.    Promotion (Promosi) 
Definisi menurut Stanton adalah :“Promotion mix is the combination of operasional
selling, sales person, public relation. These are the promotional tools that help an
organization to achieve its marketing objective”. Sedangkan menurut Kotler yang
dimaksud dengan promosi adalah : “Promotion includes all the activities the company
undertakes to communicate and promote its product the target market”.


d.   Place (Tempat atau distribusi)
Definisi menurut Philip Kotler mengenai distribusi adalah : “The various the company undertakes to make the product accessible and available to target customer”. Berbagai kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk membuat produknya mudah diperoleh dan tersedia untuk konsumen sasaran.
Keputusan penentuan lokasi dan saluran yang digunakan untuk memberikan jasa kepada pelanggan melibatkan pemikiran tentang bagaimana cara mengirimkan atau menyampaikan jasa kepada pelanggan dan dimana hal tersebut akan dilakukan. Ini harus dipertimbangkan karena dalam bidang jasa sering kali tidak dapat ditentukan tempat dimana akan diproduksi dan dikonsumsi pada saat bersamaan. Saluran distribusi dapat dilihat sebagai kumpulan organisasi yang saling bergantungan satu sama lainnya yang terlibat dalam proses penyediaan sebuah produk/pelayanan untuk digunakan atau dikonsumsi. Penyampaian dalam perusahaan jasa harus dapat mencari agen dan lokasi untuk menjangkau populasi yang tersebar luas.
Sebagai salah satu variabel marketing mix, place / distribusi mempunyai peranan yang sangat penting dalam membantu perusahaan memastikan produknya, karena tujuan dari distribusi adalah menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen pada waktu dan tempat yang tepat.

Perbedaan antara CV dan PT!
Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
v PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik perseorangan.
v PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
v PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
v PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
v  PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
v Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
v CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.


3 Unsur penting dalam organisasi:
·       Unsur pertama, bahwa organisasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
·       Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
·        Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar