Kamis, 29 Oktober 2015

Tulisan 5 : Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya.

Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis :
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab profesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.

REFERENSI:

http://wahyunalia.blogspot.co.id/2013/01/5-kasus-dari-penyimpangan-etika.html?m=1

http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

Tulisan 4 : Kasus KPMG-Siddharta & Harsono

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Analisis :
Seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. REFERENSI:
http://wahyunalia.blogspot.co.id/2013/01/5-kasus-dari-penyimpangan-etika.html?m=1

http://mustofamanga.blogspot.co.id/2015/04/analisis-kasus-kpmg-siddharta-siddharta.html

Tulisan 3 : Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.

Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %.

Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.

Analisis :
Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.


REFERENSI :

http://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi

http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html

Tulisan 2 : Standar Akuntansi Dan Harmonisasi Standar Akuntansi

Standar Pelaporan Keuangan Internasional / International Financial Reporting Standarts (IFRS). Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari:
1) perjanjian international atau politis
2) kepatuhan secara sukarela
3) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.

Tujuan standar ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oeh IFRS mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Menurut Prof. Haim Falk menjelaskan ada empat keuntungan menggunakan standar akuntansi internasional:
1. Berkenaan dengan rekonsiliasikepentingan – kepentingan khusus dari manajer – manajer yang bertanggung jawab bagi pelaporan keuangan dan kebutuhan pemakai informasi keuangan
2. Keterbatasan kapasitas penerima informasi keuangan ntuk menginterplasikan informasi semacam itu secara tepat
3. Kredibiltas keseluruhan proses pelaporan keuangan dan profesi akuntansi yang mendukungnya
4. Adanya daya banding informasi keuangan yang diungkapkan adalah argument yang berkaitan dengan point diatas

Internasionalisasi standar akuntansi mengalami hambatan yang disebsbkan akuntansi masuk dalam ilmu social yang tidak terlepas dengan flesibilitas sehingga relative untuk diadaptasi. Menurut Fante mengidentifikasikan tiga hambatan stndarisasi akuntansi internasional antara Negara – Negara maju antara lain:

1. Perbedaan latar belakan dan tradisi
2. Perbedaan kebutuhan dari berbagai lingkungan ekonomi
3. Tantangan standarisasi terhadap kedaulatan nasional

Kekuata yang cenderung mendukung upaya penyusunan standar akuntansi dan pelaporan internasional diantaranya:
1. Analisis keuangan dan pialang di pasar modal
2. Kecenderungan perusahan besar mencari kebutuhan modal dari Negara lain
3. Tumbuhnya operasi – operasi bisnis multinasional
4. Persetujuan antar Negara yang mendorong berbagai bentuk harmonisasi
5. Meningkatnya road show para eksekutif ke berbagai Negara infestor
6. Survey
7. Mengglobalnya praktek akuntan professional ke berbagai Negara
8. Kebijakan dari organisasi kreditur yang mendorong digunakannya stndar internasional
9. Badan – badan pengawas para modal
10. Buku – buku teks

Beberapa Sejarah dalam penentuan standar akuntansi internasional
1. Tahun 1973 Kmite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard Comunite = IASC)
2. Tahun 1977 Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organization for economic Coorporation and development = OECD) mengeluarkan deklarasi investasi dalam perusaan multinasional yang berisi
3. Tahun 1977 Federasi Internasional Akuntan(International Federation of Accountant = IFAC)didirikan pada tahun yang sama pra ahli yang ditunjuk oleh dewan ekonomi dan social PBB mangeluarkan laporan yang terdiri 4 bagian standar international akuntan si dan pelaporan bagi perusahaan international
4. Komisi masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisai akuntansi eropa
5. Tahun 1987Organisasi Interantional Komite pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit
6. IASC dan IOSCO menyetujui suatu rencana kerj yang penyelesaiannya kemudian mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif
7. Tahun 1996 Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “ mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan secepat mungkin, stadar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusu laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas’.
8. Tahun 2001 IASB menggantikan IASC dan mengambil mengambil tanggung jawabnya per tanggal 1 April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan keuangan international (IFRS) dan termasuk dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC9. Tahun 2002 parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata perusahaan uni eropa yang tercatat sahamnya harus mengikutistandar IASB selambat – lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapa meningkatkan komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dri berbagai Negara.

Istilah harmonisasi dan standardisasi bebeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktik yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional.

Dorongan internasional tehadap harmonisasi terbagi atas badan yang mewakili pemerintah dan badan yang mewakili profesi akuntansi atau pihak lain yang berkaitan. Dorongan internasional dalam harmonisasi akuntansi internasional antara lain:
1. International Accounting Standards Boards (IASB)
Tujuannya:
a) Mengembangkan kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dapat diterapkan berkualitas, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan
b) Mendorong penggunaan dan penerapan standar – standar tersebut yang kettat
c) Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasiona; serta standar pelaporan keuangan internasional kea rah social berkualitas tinggi

2. United Nation
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama internasional dalam mengatasi permasalaha international di bidang ekonomi, social, budaya dan kemanusiaan

3. Organization for economic coopeeatuon and development (OEDC)
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Negara – Negara anggota dan memberikan informasi penjelasan bagi anggotany

4. Uni Eropa
Tujuannya adalah untuk mencapai intergrasi pasar keuangan eropa

Komentar : Standar Pelaporan Keuangan Internasional / International Financial Reporting Standarts (IFRS) bertujuan untuk untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oleh IFRS mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sumber: http://id.shvoong.com

Tulisan 1 : Kasus Korupsi Dan Analisisnya dalam SIAK(Sistem Informasi Akuntansi)

Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang

21 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.

Terkumpulnya anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport centerHambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang. Selasa, 1 Mei 2012, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan. Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :

1. Pada anggaran yang terdapat pada APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan, yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah.
2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
3. Pada Anggaran Perubahan yang terdajhpajghgt pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan.
4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.

Analisis Dalam Sudut Pandang SIA (Sistem Informasi Akuntansi)

Proses penyusunan anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up). Dari atas ke bawah (Top-down)
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
1. Metode kemampuan (The affordable method) adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
2. Metode pembagian semena-mena (Arbitrary allocation method) merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konseppendistribusian anggaran dengan baik.
3. Metode persentase penjualan (Percentage of sales) menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatanpenjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu persentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
4. Melihat pesaing (Competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukanpromosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
5. Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.

Dari bawah ke atas (Bottom-up)
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
1. Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
2. Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan. Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
3. Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitunganstatistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karenakompleks dalam pemakaiannya.

SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak, ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Intinya, ada di tangan pemerintah, namun jika tak ada dukungan masyarakat, maka pemberantasan korupsi menjadi 'omong kosong'.

Menurut beberapa artikel di media cetak, disebutkan bahwa pemimpin yang tegas sangat mendukung penghentian korupsi. Namun, dia luput mengkaji kekolektifan kinerja pemerintah. Artinya, pemerintahan tidak hanya ada satu atau dua orang saja, namun puluhan dan bahkan ratusan. Jika ingin memberantas korupsi, seluruh aparat pemerintah harus berkomitmen memberantasnya. Apalagi, tindak korupsi saat ini tak lagi perorangan, melainkan sudah masuk dalam kategori 'korupsi berjamaah'. Ini mengharuskan bahwa pemberantas korupsi juga harus dilakukan berjamaah, melalui herakan kompak secara bersama-sama.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Nakhoda' kapal KPK harus berani, tegas, dan 'cekatan' dalam memberantas korupsi. Tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan merupakan mimpi belaka. Jika dirumuskan, pemberantasan korupsi bisa dimulai dari pencegahan, penindakan, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat. Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada 'perbaikan sistem' (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu, perbaikan kondisi manusia juga penting. Antara lain, melalui bimbingan dari segi moral, kesejahteraan, di samping lewat pendidikan antikorupsi. Yang terpenting bukan sekadar 'mencegah', tapi juga 'menindak tegas' koruptor.

2. Solusi Radikal
Korupsi merupakan extra ordinary crime, maka penanganannya harus dengan cara radikal. Jadi, 'hukuman mati' untuk koruptor harus dilegalkan. Meskipun belum ada terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati, tapi suatu saat pasal ini akan efektif dan harus diberlakukan di Indonesia. Sehingga, hukuman mati menjadi solusi jitu untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor, dan hukuman yang diberikan kepada mereka terlalu ringan, maka hal itu pasti tidak akan menimbulkan efek jera. Untuk itulah, perlu pembenahan sistem hukum, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, pihaknya menyetujui jika ada hukuman mati bagi koruptor. (Suara Karya, 18/7/2012). Namun, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi kontroversi. Pasalnya, hal itu bersentuhan dengan HAM, khususnya terkait hak untuk hidup. Karena itu, yang mendesak dilakukan seharusnya menyangkut reformasi dan pembenahan sistem hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, dan bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum selama ini tidak memberikan efek jera. Pembenahan itu terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Apalagi, banyak koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan. Lebih disayangkan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terlalu ringan. Inilah sesungguhnya yang perlu diperbaiki, karena banyak koruptor mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas.

3. Sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.
Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.

4. Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.

5. Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.

6. Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.

7. Hukuman setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman.

8. Hukuman Mati?
Jika korupsi terus menggurita dan merugikan rakyat Indonesia, maka sudah sepantasnya koruptor dihukum mati, sehingga hal itu membuat calon pelaku lainnya berpikir dua kali. Hukuman mati memang dianggap belum cocok dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan Tuhan saja maha pengampun. Lalu, hukuman apa yang cocok untuk koruptor? Tentu berupa tindakan radikal. Meskipun dianggap tak cocok dan melanggar HAM, khusus koruptor, hukuman mati sangat cocok dan merupakan solusi cerdas. Jika perlu, pemerintah harus membuat UU HAM khusus untuk koruptor.


KESIMPULAN:
Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu. Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun. Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah agar kebutuhan jangka pendek yang tercantum dalam anggaran dapat terpenuhi, anggaran akan menuntun agar pencapaian tujuan jangka pendek tetap konsisten sesuai dengan tujuan dan sasaran. Maka betapa pentingnya anggaran dalam membangun sebuah proyek seperti proyek sebesar hambalang. Salah sedikit dari perhitungan penganggaran akan berdampak besar nanti dikemudian hari. Maka dari itu jangan sampai dalam sistem penganggaran ada seseorang yang ingin merauk keuntungan karena akan merusak hakikat dari pada anggaran itu sendiri. Bagi para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan sangat merugikan warga masyarakat. Di samping itu juga perlu diikuti alur-alur penganggaran yang ada di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:
https://ampundeh.wordpress.com/2013/06/05/kasus-anggaran-akuntansi-pemerintahan-proyek-hambalang/ http://www.slideshare.net/gerlanhahanusa/makalah-fix-kasus-hambalang http://intanstemapal24.blogspot.com/2012/11/kasus-korupsi-dan-upaya -pemberantasan.html

Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS 1 - Contoh penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar, serta fungsi Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi

1. Contoh penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar

Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi Persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan bahasa yang baku.
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi prioritas utama.

Penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Kendala yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak baik. Misalkan dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku Contoh :

Apakah kamu ingin menyapu rumah bagian belakang ?
Apa yang kamu lakukan tadi?
Misalkan ketika dalam dialog antara seorang Guru dengan seorang siswa
Pak guru : Rino apakah kamu sudah mengerjakan PR?
Rino : sudah saya kerjakan pak.
Pak guru : baiklah kalau begitu, segera dikumpulkan.
Rino : Terima kasih Pak

Contoh lain dari pada Undang-undang dasar antara lain :
· Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.
· Dari beberapa kalimat dalam undang-undang tersebut menunjukkan bahasa yang sangat baku, dan merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.
· Contoh lain dalam tawar-menawar di pasar, misalnya, pemakaian ragam baku akan menimbulkan kegelian, keheranan, atau kecurigaan. Akan sangat ganjil bila dalam tawar -menawar dengan tukang sayur atau tukang becak kita memakai bahasa baku seperti ini.
· (1) Berapakah Ibu mau menjual tauge ini?
· (2) Apakah Bang Becak bersedia mengantar saya ke Pasar Tanah Abang dan berapa ongkosnya?

· Contoh di atas adalah contoh bahasa Indonesia yang baku dan benar, tetapi tidak baik dan tidak efektif karena tidak cocok dengan situasi pemakaian kalimat-kalimat itu. Untuk situasi seperti di atas, kalimat (3) dan (4) berikut akan lebih tepat.
· (3) Berapa nih, Bu, tauge nya?
· (4) Ke Pasar Tanah Abang, Bang. Berapa?


2. Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi!
Fungsi Bahasa sebagai alat komunikasi

- bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
- Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
- Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
· Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
· Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
· Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.
Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.

Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat.
Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Contohnya :
Misalnya berupa :
- Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).





Referensi :
"http://dahlia-lya.blogspot.co.id/2013/11/contoh-penggunaan-bahasa-indonesia_4.html"
"http://bayuprikitiw.blogspot.co.id/2013/03/penggunaan-bahasa-indonesia-secara-baik.html

Minggu, 12 Juli 2015

TUGAS SOFSKILL

UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


CONTOH KASUS : INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
1. Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.



REFERENSI:
href=”http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html"
href="http://karsantireno.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html"
href="https://fahmuk.wordpress.com/2015/07/03/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/"